Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPDP : Veronica Koman Tidak Memenuhi Kewajibannya Kembali ke Indonesia

Kompas.com - 13/08/2020, 11:41 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan, meminta aktivis hak asasi manusia (HAM), Veronica Koman, untuk mengembalikan uang sebesar Rp 773,87 juta.

Uang tersebut merupakan dana beasiswa yang diberikan LPDP kepada Veronica untuk menempuh jenjang pendidikan master di Australia pada 2016.

Dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, alasan utama LPDP meminta kembali uang sebesar Rp 773,87 juta karena Veronica dinilai tidak memenuhi kewajibannya untuk kembali dan berkarya di Indonesia.

Baca juga: Veronica Koman Diminta Kembalikan Beasiswa Rp 773,87 Juta, Ini Penjelasan LPDP

"Terhadap hal ini LPDP melakukan proses pemberian peringatan sampai dengan penagihan," tulis LPDP, dikutip Kamis (13/8/2020).

LPDP juga membantah pernyataan Veronica yang mengatakan sudah sempat kembali ke Indonesia pada September 2018, setelah menyelesaikan program Master of Laws di Australian National University.

LPDP menyatakan, Veronica kembali ke Indonesia pada 2018 bukan sebagai seorang alumni, melainkan masih berstatus penerima beasiswa atau awardee.

" VKL lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada tanggal 23 September 2019 namun belum disampaikan secara lengkap," tulis LPDP.

Oleh karenanya, pada 24 Oktober 2019, LPDP menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp 773,87 juta.

Lalu, pada tanggal 22 November 2019, telah diterbitkan Surat Penagihan Pertama kepada Veronica.

"Pada tanggal 15 Februari 2020, VKL mengajukan Metode Pengembalian Dana Beasiswa dengan cicilan 12 kali," tulis LPDP.

Baca juga: Pertamina Buka Pendaftaran Beasiswa bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19

Pada April 2020, Veronica tercatat sudah melakukan pembayaran cicilan pertama, dengan nominal sebesar Rp 64,5 juta.

Namun, sampai dengan tanggal 15 Juli 2020, Veronica tercatat belum melanjutkan pembayaran cicilan pengembalian dana beasiswa tersebut.

"Jika belum dipenuhi VKL hingga batas waktu tertulis, maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia," tulis LPDP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com