Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Bentuk Kawasan Industri Halal, Ini Kriterianya

Kompas.com - 19/08/2020, 08:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah meluncurkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia tahun 2019-2024 yang bertujuan untuk melakukan pengembangan sektor riil ekonomi syariah atau yang dikenal dengan industri halal.

Hal ini didasari bahwa ekonomi dan keuangan syariah akan menjadi arus pendorong perekonomian yang baru dan Indonesia berpotensi menjadi pemain terbesar dalam ekonomi dan keuangan syariah di dunia.

“Sesuai instruksi Bapak Presiden Joko Widodo, hilirisasi merupakan poin penting dalam pembangunan industri. Selain itu, perlunya mengakselerasi pembangunan kawasan industri, termasuk kawasan industri halal,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Dody Widodo dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2020).

Baca juga: Renovasi Gedung Sarinah Bukan untuk Saingi Grand Indonesia

Menurut Dody, industri halal Indonesia berpotensi menjadi basis produksi halal bagi negara-negara Asia dan Timur Tengah. Untuk pasar domestik sendiri, perlu adanya peningkatan konsumsi dan kebutuhan produk halal.

“Nilai konsumsi produk halal Indonesia pada tahun 2018 mencapai 220 miliar dollar AS, dan diproyeksikan naik menjadi 330,5 miliar dollar AS pada tahun 2025,” katanya.

Kemenperin bersama dengan para pemangku kepentingan berupaya untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi syariah dari aspek perwilayahan, yaitu mendorong penyiapan ekosistem industri halal dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal.

Regulasi tersebut merupakan panduan bagi pengelola kawasan industri dalam peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur pendukung kegiatan industri halal, dan juga sebagai panduan bagi industri halal dalam penciptaan aglomerasi industri halal (manufaktur) yang terpusat dan berlokasi di kawasan industri halal.

Baca juga: Daftar 14 Negara yang Masuk Jurang Resesi Ekonomi

Surat Keterangan Kawasan Industri Halal diperoleh setelah perusahaan kawasan industri memenuhi kriteria dan persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim verifikasi yang terdiri dari Kemenperin, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kriteria itu, antara lain memiliki perizinan kawasan industri (Izin Usaha Kawasan Industri/IUKI atau Izin Perluasan Kawasan Industri/IPKI).

Berikutnya, memiliki masterplan kawasan industri halal (seluruh atau sebagian kaveling industri), serta tersedianya sarana dan prasarana terintegrasi dalam satu hamparan. Selain itu, mempunyai tim manajemen halal.

Baca juga: Shopee Hapus Akun Seller yang Menjual Uang Rp 75.000

Dody menambahkan, Kemenperin memberikan apresiasi terhadap partisipasi swasta yang antusias dalam pengembangan kawasan industri menjadi kawasan industri halal.

Sampai saat ini, sudah terdapat dua permohonan verifikasi kawasan industri halal, yaitu Kawasan Industri Modern Cikande dengan luas 500 hektare di Serang, Banten), dan Kawasan Industri Safe n Lock seluas 100 Ha di Sidoarjo, Jawa Timur.

“Kemudian, empat kawasan industri lainnya yang sedang menyiapkan pengembangan kawasan industri halal, yaitu Kawasan Industri Bintan Inti dengan luas 6,5-100 hektare di Bintan, Kepulauan Riau, Kawasan Industri Batamindo seluas 17 hektare di Batam, Kepulauan Riau, Kawasan Industri Jakarta Pulogadung, dan dan Kawasan Industri Surya Borneo 146.5 hektare di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah,” sebutnya.

Baca juga: 5 Fakta Menarik Uang Rp 75.000, dari Klarifikasi Baju Adat China hingga Sulit Dipalsukan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com