Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curhat Pengusaha Bioskop: Sudah Capek Berharap Terus

Kompas.com - 21/08/2020, 17:55 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bioskop menjadi salah satu sektor usaha yang belum mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk kembali buka.

Sebenarnya, izin sudah pernah diberikan namun dicabut kembali. Misalnya rencana pembukaan bioskop 29 Juli 2020, begitupula di masa PSBB 31 Juli-13 Agustus 2020. Teranyar, izin bioskop untuk bisa beroperasi di masa PSBB transisi 14-27 Agustus 2020 juga dibatalkan.

Pembatalan izin itu tertuang dalam revisi SK Disparekraf Nomor 2976 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Masa Transisi dalam Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata.

Baca juga: Bertahan di Tengah Pandemi, Apa Saja yang Bisa Dilakukan UMKM?

Ketua Gabungan Perusahaan Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Sjafruddin mengatakan, pihaknya tentu akan mengikuti ketentuan dari pemerintah. Namun, ia mengakui pengusaha bioskop merasa lelah sendiri karena izin pembukaan yang diberikan selalu berakhir dibatalkan.

"Dari dulu juga kami berharap (agar bioskop bisa dibuka lagi). Sudah 5 bulan bioksop di tutup. Sudah capek kita berharap terus," ungkapnya kepada Kompas.com, Jumat (21/8/2020).

Ia mengatakan, penutupan selama lima bulan sangat memukul bisnis industri tersebut. Djonny menuebut nilai kerugian sudah mencapai ratusan miliar rupiah.

Hal tersebut diakibatkan pengusaha harus tetap membayar biaya operasional. Misalnya membayar gaji karyawan untuk merawat bioskop hingga biaya sewa kepada pemilik gedung.

"Kerugian setiap manajemen (bioskop) tidak tahu berapa detilnya. Tentu banyak lah, kira-kira sudah ratusan miliar kerugiannya," kata dia.

Baca juga: Bioskop Selalu Batal Dibuka, Asosiasi: Ini Bikin Menderita Jutaan Orang...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com