Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Gaji Karyawan Dipastikan Cair pada 25 Agustus 2020

Kompas.com - 22/08/2020, 13:52 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar gembira untuk para karyawan swasta calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan subsidi gaji untuk pekerja swasta dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta itu akan disalurkan mulai 25 Agustus 2020.

Menaker mengatakan, peluncuran penyaluran bantuan tersebut akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

"Subsidi upah insya Allah akan di-launching oleh Bapak Presiden tanggal 25 Agustus ini," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (22/8/2020).

Baca juga: Ini Syarat Rekening Bank yang Bisa Dapat Subsidi Gaji Rp 600.000

Subsidi gaji akan disalurkan langsung ke nomor rekening aktif para pekerja secara bertahap. Hal ini sesuai persyaratan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Lebih lanjut kata Ida, pekerja yang akan menerima bantuan subsidi sebesar Rp 600.000 per bulan mencapai 15,7 juta orang.

Sementara, data BP Jamsostek per 21 Agustus 2020 menyebutkan, jumlah pekerja yang telah memberikan nomor rekeningnya mencapai lebih dari 13,6 juta pekerja.

"Datanya sudah mulai mendekati 15 juta. Kalau sudah terdata dan divalidasi dengan baik itu ada 7,4 juta rekening," ucapnya.

Baca juga: Ini Batas Akhir Penyerahan Rekening Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000

Sebelumnya, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, subsidi gaji kemungkinan akan cair pada 25 Agustus 2020.

"Kemungkinan tersebut (penyaluran BSU tanggal 25 Agustus) tetap ada," kata dia.

Sebagai informasi, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19.

Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp 600.000 per bulan untuk 1 orang pekerja selama 4 bulan. Atau tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp 2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.

Baca juga: Daftar Jadi Peserta BP Jamsostek Sekarang, Apa Tetap Bisa Dapat Subsidi Gaji?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com