Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kapal Illegal Fishing Asal Vietnam Ditangkap di Laut Natuna Utara

Kompas.com - 22/08/2020, 17:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam yang melakukan pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara disergap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 03 pada Kamis (20/8/2020).

"Dua KIA kembali diamankan di Laut Natuna Utara," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tb Haeru Rahayu melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/8/2020).

Berbeda dengan penangkapan-penangkapan sebelumnya yang selalu diwarnai aksi kejar-kejaran dan perlawanan terhadap aparat Indonesia, penangkapan kali ini berlangsung relatif tanpa perlawanan. Kedua kapal tersebut tak bisa berbuat banyak ketika diciduk oleh Awak Kapal Pengawas KKP.

Baca juga: Banjir Sajadah Impor Asal China, Industri Tekstil Lokal Babak Belur

Pria yang biasa disapa Tebe itu mengatakan, penangkapan dua kapal asing tersebut yakni kapal motor TG 9481 TS dan kapal motor TG 9437 TS/90 GT.

Kapal jenis TG 9481 TS dinakhodai oleh Lam Van Tung dan diawaki oleh 17 anak buah kapal berkewarganegaraan Vietnam.

Pada posisi yang berdekatan juga berhasil diamankan kapal motor TG 9437 TS/90 GT. Kapal ini dinakhodai oleh Lam Van Toan dan diawaki oleh 5 orang ABK berkebangsaan Vietnam.

Baca juga: Subsidi Gaji Karyawan Dipastikan Cair pada 25 Agustus 2020

Kedua kapal tersebut saat ini sedang dalam proses perjalanan ke Pangkalan PSDKP Batam untuk diproses hukum lebih lanjut.

Penangkapan kapal motor TG 9481 TS dan TG 9437 TS ini menambah panjang daftar pelaku illegal fishing yang telah dilumpuhkan oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP selama periode kepemimpinan Menteri KP Edhy Prabowo.

Total sebanyak 54 KIA ilegal telah diciduk yang terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 14 KIA berbendera Filipina, 12 KIA berbendera Malaysia dan satu KIA berbendera Taiwan.

Baca juga: Daftar Jadi Peserta BP Jamsostek Sekarang, Apa Tetap Bisa Dapat Subsidi Gaji?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com