Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kaji Pembebasan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Respons Serikat Pekerja

Kompas.com - 24/08/2020, 08:32 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan menolak rencana pemerintah yang akan membebaskan atau menunda pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Alasan penolakan menurut Presiden KSPI Said Iqbal, tak lain akan menguntungkan pihak pengusaha yang selama ini berkewajiban membayarkan iuran.

"Dengan distopnya iuran BPJS Ketenagakerjaan maka yang akan diuntungkan adalah pengusaha. Karena mereka tidak membayar iuran. Sementara buruh dirugikan karena nilai Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun tidak bertambah selama iuran dihentikan," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8/2020).

Adapun iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 0,54 persen dan jaminan kematian sebesar 0,3 persen.

Baca juga: Apa Saja Perbedaan BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta?

Kemudian, jaminan hari tua (JHT) 3,7 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2 persen dipangkas dari penghasilan pekerja, serta jaminan pensiun 2 persen yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dari gaji pekerja.

Iqbal menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), manfaat yang didapat dari program jaminan sosial sepenuhnya dikembalikan kepada buruh.

Menurut dia, apabila iuran dihentikan maka buruh akan dirugikan karena hal itu akan mengurangi akumulasi dari jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang pekerja/buruh dapatkan.

Pria yang juga menjabat Pengurus Pusat di Organisasi Buruh Internasional (ILO) ini menambahkan, di seluruh dunia tidak ada peningkatkan stimulus ekonomi dengan menghentikan iuran jaminan sosial.

Justru yang harus dilakukan pemerintah jika terjadi krisis menurut Iqbal adalah dengan meningkatkan manfaat atau benefit dari jaminan sosial dengan jumlah iuran yang tetap. Bukan dengan cara menurunkan nilai iuran.

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 600.000, Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Anggaran Bukan Berasal dari Dana Peserta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pecinta Mobil Sport, Bea Cukai Lelang Nissan Silvia S15 dan BMW M3 Coupe

Pecinta Mobil Sport, Bea Cukai Lelang Nissan Silvia S15 dan BMW M3 Coupe

Whats New
Bersama BNPT dan Pemda, Kementan Salurkan 50.000 Benih Kopi Arabika di Temanggung

Bersama BNPT dan Pemda, Kementan Salurkan 50.000 Benih Kopi Arabika di Temanggung

Whats New
Roda LRT Jabodebek Cepat Aus, Kemenhub: Sekarang Lebih Baik

Roda LRT Jabodebek Cepat Aus, Kemenhub: Sekarang Lebih Baik

Whats New
Premi Asuransi Jiwa Merosot, OJK: Didorong Produk Unitlink

Premi Asuransi Jiwa Merosot, OJK: Didorong Produk Unitlink

Whats New
Tak Mampu Setor Tambahan Modal, OJK Cabut Izin Asuransi ASPAN

Tak Mampu Setor Tambahan Modal, OJK Cabut Izin Asuransi ASPAN

Whats New
BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 18,19 Triliun

BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 18,19 Triliun

Whats New
Jasa Marga Kantongi Pendapatan Rp 11 Triliun di Kuartal III 2023, Naik 7,7 Persen

Jasa Marga Kantongi Pendapatan Rp 11 Triliun di Kuartal III 2023, Naik 7,7 Persen

Whats New
Di Balik Layar Terpilihnya RI Jadi Anggota Dewan IMO 2024-2025

Di Balik Layar Terpilihnya RI Jadi Anggota Dewan IMO 2024-2025

Whats New
Kemenkeu: Pelaku UMKM Bisa Manfaatkan Aset Negara dengan Harga Terjangkau

Kemenkeu: Pelaku UMKM Bisa Manfaatkan Aset Negara dengan Harga Terjangkau

Whats New
Bank Danamon Selesaikan Akuisisi Bisnis Konsumer Standard Chartered Akhir Pekan Ini

Bank Danamon Selesaikan Akuisisi Bisnis Konsumer Standard Chartered Akhir Pekan Ini

Whats New
Libur Natal 2023, 1.354 Kapal Siap Layani 2,4 Juta Penumpang

Libur Natal 2023, 1.354 Kapal Siap Layani 2,4 Juta Penumpang

Whats New
Selama Nataru, AP II Tambah Jam Operasional di 5 Bandara Ini

Selama Nataru, AP II Tambah Jam Operasional di 5 Bandara Ini

Whats New
DPR Minta Erick Thohir Lanjutkan Restrukturisasi Keuangan di BUMN

DPR Minta Erick Thohir Lanjutkan Restrukturisasi Keuangan di BUMN

Whats New
Libur Natal 2023, Jumlah Penumpang Kapal Akan Melonjak, Simak Prediksinya

Libur Natal 2023, Jumlah Penumpang Kapal Akan Melonjak, Simak Prediksinya

Whats New
Melihat Komposisi Utang Pemerintah yang Mendekati Rp 8.000 Triliun

Melihat Komposisi Utang Pemerintah yang Mendekati Rp 8.000 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com