Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kaji Pembebasan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Respons Serikat Pekerja

Kompas.com - 24/08/2020, 08:32 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan menolak rencana pemerintah yang akan membebaskan atau menunda pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Alasan penolakan menurut Presiden KSPI Said Iqbal, tak lain akan menguntungkan pihak pengusaha yang selama ini berkewajiban membayarkan iuran.

"Dengan distopnya iuran BPJS Ketenagakerjaan maka yang akan diuntungkan adalah pengusaha. Karena mereka tidak membayar iuran. Sementara buruh dirugikan karena nilai Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun tidak bertambah selama iuran dihentikan," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8/2020).

Adapun iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 0,54 persen dan jaminan kematian sebesar 0,3 persen.

Baca juga: Apa Saja Perbedaan BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta?

Kemudian, jaminan hari tua (JHT) 3,7 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2 persen dipangkas dari penghasilan pekerja, serta jaminan pensiun 2 persen yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dari gaji pekerja.

Iqbal menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), manfaat yang didapat dari program jaminan sosial sepenuhnya dikembalikan kepada buruh.

Menurut dia, apabila iuran dihentikan maka buruh akan dirugikan karena hal itu akan mengurangi akumulasi dari jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang pekerja/buruh dapatkan.

Pria yang juga menjabat Pengurus Pusat di Organisasi Buruh Internasional (ILO) ini menambahkan, di seluruh dunia tidak ada peningkatkan stimulus ekonomi dengan menghentikan iuran jaminan sosial.

Justru yang harus dilakukan pemerintah jika terjadi krisis menurut Iqbal adalah dengan meningkatkan manfaat atau benefit dari jaminan sosial dengan jumlah iuran yang tetap. Bukan dengan cara menurunkan nilai iuran.

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 600.000, Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Anggaran Bukan Berasal dari Dana Peserta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com