Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Private Placement Bukopin, Bosowa Gugat OJK ke PN Jakarta Pusat

Kompas.com - 25/08/2020, 16:25 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bosowa Corporindo menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini terkait langkah-langkah yang diambil OJK dalam proses penyelamatan PT Bank Bukopin.

Gugatan perdata tersebut terdaftar di PN Jakarta Pusat pada 24 Agustus 2020 dengan nomor perkara 480/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Direktur Utama Bosowa Corporindo Rudyantho menjelaskan, pihaknya menilai OJK telah menghilangkan hak-hak Bosowa sebagai pemegang saham yang dilindungi dalam UU Perseroan Terbatas. OJK dianggap mengarahkan akuisisi PT Bank Bukopin kepada KB kookmin Bank, perusahaan asal Korea Selatan.

Baca juga: OJK Setujui Kookmin Bank Jadi Pemegang Saham Pengendali Bank Bukopin

"Jadi kami merasa OJK ini sudah melampaui kewenangannya, sudah tidak fair lagi. Itu masalahnya," ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa (25/8/2020).

Rudyantho menjelaskan, sesuai dengan perintah OJK pihaknya telah melakukan Penawaran Umum Terbatas ke-5 (PUT V) melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).

Selama masa perdagangan dan pemesanan tambahan HMETD tersebut, Bosowa menyerap 1,09 miliar lembar saham dan Kookmin Bank menyerap sekitar 2,97 miliar lembar saham.

"Pada saat sudah kita setor, harusnya kan masalah likuditas sudaha bagus, karena CAR-nya (Bank Bukopin) sudah naik. Tapi kemudian OJK secara berturut menyurati kita untuk serahkan kuasa ke Bank BRI sebagai tim technical assistan untuk mewakili kami," jelas Rudyantho.

Surat-surat yang dimaksud Rudyantho, diantaranya adalah surat nomor SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020. Surat ini menyatakan bahwa OJK memerintahkan Bosowa untuk memberikan kuasa khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Tim ini yang akan mewakili Bosowa untuk menggunakan hak suaranya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin yang digelar pada hari ini, Selasa, 25 Agustus 2020.

"Kami diminta untuk setujui RUPS hari ini. RUPS-nya kan belum terjadi (waktu surat perintah diberikan) masa kita langsung diminta untuk lakukan persetujuan," tambahnya.

Bosowa pun menolak melakukan perintah OJK dalam surat tersebut. Begitu pula terkait dengan ketiga surat sebelumnya yakni surat nomor SR-19/D.03/2020 tertanggal 16 Juni 2020, surat nomor SR-9/PB.3/2020 tertanggal 11 Juni 2020, dan surat nomor SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com