Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Peserta Program Penjaminan PEN Bertambah

Kompas.com - 25/08/2020, 17:38 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mengajak perbankan nasional untuk terlibat dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional melalui skema Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi Padat Karya.

Setelah menjalin kerja sama dengan sejumlah bank, kali ini LPEI kembali menambah jumlah perbankan nasional yang ikut serta dalam program penjaminan PEN, yaitu PT Bank BJB Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank Permata Tbk.

Direktur Eksekutif LPEI D James Rompas menyatakan, kerja sama LPEI dengan bank tersebut menjadi bukti program PEN yang ditujukan bagi pelaku usaha korporasi, di mana LPEI bertindak sebagai lembaga penjamin kredit, mendapat sambutan positif perbankan.

Baca juga: LPEI Kerja Sama Penjaminan Kredit dengan 15 Bank

“Kami bersama perbankan berusaha menjalankan program penjaminan korporasi yang diberikan pemerintah dengan cepat. Sekaligus menjadi bukti perbankan memberikan kepercayaan kepada LPEI dalam program penjaminan korporasi sebagai salah salah satu pelaksanaan PEN,” kata James dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2020).

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, LPEI dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan ketentuan antara lain bobot Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sebesar nol persen.

Ketentuan lainnya, bagian kredit yang dijamin berkualitas lancar dan dikecualikan dari perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Dengan begitu, bank yang menyalurkan kredit ekspor, jika dijamin oleh LPEI mempunyai ruang untuk ekspansi dan sekaligus meminimalkan risiko kredit.

James menjelaskan, skema penjaminan akan memberikan credit enhancement kepada perbankan di dalam melakukan ekspansi serta memperluas alternatif pendanaan khususnya di sektor korporasi padat karya untuk membantu memulihkan ekonomi nasional.

Baca juga: LPEI: Peran Penjamin Kredit Penting untuk Pemulihan Ekonomi

Dalam skema penjaminan ini, LPEI sebagai penjamin dan PT PII sebagai pelaksana dukungan Loss Limit atas penjaminan pemerintah. Adapun pemerintah akan menanggung Imbal Jasa Penjaminan (IJP) untuk meringankan beban Pelaku usaha.

Melalui skema penjaminan yang diberikan LPEI, kinerja sektor perbankan akan terjaga.

Di sisi lain, sektor ekonomi riil, dalam hal ini para pengusaha dan eksportir, terutama segmen korporasi yang memiliki karyawan dalam jumlah banyak, diharapkan akan dapat memulai aktivitas bisnis atau tetap beroperasi di tengah pandemi Covid-19 karena mendapat dukungan pendanaan dari perbankan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com