Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawasan Bank Akan Dialihkan ke BI, OJK: Ada Potensi Miskomunikasi

Kompas.com - 02/09/2020, 13:22 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu pengawasan bank tak lagi berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyeruak usai pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Reformasi Sistem Keuangan.

Beberapa pasal dalam Perppu menyebutkan, pengawasan bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan kembali kepada Bank Indonesia.

Staf Ahli Ketua Dewan Komisioner OJK, Ryan Kiryanto mengatakan, fungsi pengawasan lembaga sektor jasa keuangan yang tidak satu pintu akan memunculkan miskomunikasi hingga disharmonisasi.

Apalagi, tatanan industri keuangan Indonesia semakin berkembang, terlihat dengan banyak tumbuhnya konglomerasi keuangan. Konglomerasi keuangan ini mesti diawasi dan diharmonisasikan agar tidak saling berbenturan.

Baca juga: Tarif Listrik Turun, Bagaimana Nasib Keuangan PLN?

Jika bermasalah pun, OJK bisa mendeteksi dan membuat berbagai tindakan preventif (pencegahan).

"Sekiranya pengawasan di sektor keuangan, lebih-lebih yang sifatnya konglomerasi itu tidak berada dalam satu lembaga yang sama, maka mungkin potensi terjadinya miskomunikasi, miskoordinasi, disharmonisasi. Itu berpeluang terjadi," kata Ryan dalam konferensi video, Rabu (2/9/2020).

Jika menilik ke belakang, kata Ryan, isu besar hadirnya OJK sebagai lembaga pengatur dan pengawas industri keuangan adalah belajar dari fenomena krisis moneter tahun 1998 dan krisis finansial global tahun 2008.

Pada masa-masa itu, pemerintah menyadari perlunya pengawas sektor jasa keuangan yang bersifat terintegrasi.

Maka, OJK terbentuk pada tahun 2011 melalui UU Nomor 21 tahun 2011. Pengawasan perbankan pun beralih dari BI ke OJK pada 31 Desember 2013.

"Pengawasan terintegrasi semacam flagship (andalan) yang dimiliki oleh OJK sehingga secara keseluruhan kondisi pada sistem keuangan di negara kita masih bisa terjaga dengan baik," papar Ryan.

Baca juga: Ditjen Pajak Lelang Toyota Fortuner Hasil Sitaan, Cek Harganya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Kepala Bappenas: Selama 10 Tahun Terakhir, Pertumbuhan Ekonomi Stabil di Angka 5 Persen

Whats New
Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Bank BJB Syariah Resmi Tergabung dalam Jaringan ”Link”

Whats New
Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemnaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemnaker: Semua Hak Karyawan Harus Diberikan

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,11 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 67

Whats New
Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan Kami Bawa ke Kejagung

Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan Kami Bawa ke Kejagung

Whats New
5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

5 Tips Mengerjakan Psikotes Gambar Orang

Work Smart
Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com