Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

"Air Diplomacy" dan "Ban" Uni Eropa

Kompas.com - 02/09/2020, 15:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dalam pertemuan di Brussel tersebut banyak hal dibicarakan yang pada intinya adalah bahwa Ban UE diberlakukan dengan alasan utama karena RI masuk kategori 2 penilaian FAA yang mengacu kepada temuan audit ICAO menyusul kecelakaan beruntun yang terjadi di tanah air ketika itu.

Tim kecil kami telah mengajukan beberapa keberatan yang dapat dipertimbangkan agar tindakan UE tersebut cukup fair. Beberapa di antaranya adalah bahwa tindakan ban UE hanya berlaku sepihak yaitu melarang maskapai penerbangan RI ke Eropa, sementara maskapai Eropa tetap masuk ke RI dengan bebasnya.

Saya sampaikan ketika itu, bahwa dengan pertimbangan bahwa otoritas penerbangan RI yang dinilai tidak mampu mengelola penerbangan sipil dengan derajat keamanan dan keselamatan berstandar internasional, maka maskapai penerbangan RI dianggap membahayakan bila terbang ke Eropa.

Saya tanyakan mengapa maskapai penerbangan Eropa tetap melakukan penerbangan ke Indonesia, negara yang dianggap tidak aman dan tidak memenuhi persyaratan keselamatan penerbangan internasional.

Tidak diperoleh jawaban yang jelas atas pertanyaan ini. Sebuah tindakan yang tidak fair dan tidak mengacu kepada kaidah hubungan internasional dalam aspek “timbal balik” atau azas “reciprocal”. Dalam hal ini bisa saja RI membalas untuk juga melarang penerbangan maskapai UE masuk ke Indonesia. Tidak jelas juga mengapa ketika itu kita tidak melakukannya.

Berikutnya adalah dalam konteks Ban UE, maka otoritas penerbangan RI berhadapan dengan otoritas penerbangan UE yang terdiri dari lebih 27 negara anggota.

Dengan demikian dalam banyak pembicaraan maka hal yang RI bisa putuskan segera dan sendiri, sebaliknya UE harus memperoleh kesepakatan seluruh anggotanya untuk menyetujui atau tidak menyetujui topik yang dibicarakan. Sangat tidak fair.

Singkat kata, dalam pembicaraan yang cukup intens tersebut, maka ada juga kesepakatan tidak tertulis yang saya peroleh langsung dengan pimpinan otoritas penerbangan UE yaitu bahwa apabila RI telah berhasil keluar dari kategori 2 ke kategori 1 FAA, maka UE tidak mempunyai alasan lagi untuk melakukan larangan terhadap RI.

Hasil akhir pertemuan saya beserta tim memberikan beberapa catatan penting tentang keberatan RI terhadap Ban UE yang samasekali tidak fair karena diberlakukan sepihak.

Kesimpulan akhir adalah delegasi RI sepakat tentang Ban UE diberlakukan dengan alasan temuan ICAO yang mengakibatkan RI masuk dalam negara kategori 2.

Kita tidak bisa menolak hal tersebut, itu sebabnya saya tekankan saja bahwa apabila kita sudah kembali masuk kategori 1 maka UE tidak beralasan lagi untuk melakukan Ban terhadap RI. Hal ini jelas-jelas di setujui oleh pimpinan otoritas penerbangan UE ketika itu.

Bagi saya pribadi dan juga selaku pimpinan delegasi RI menyadari sepenuhnya, bahwa Ban UE ini memang persoalannya bukan di UE tetapi di Indonesia sendiri. Akan tetapi ketika itu saya sampaikan kepada pihak UE, bahwa kemungkinan besar RI akan memikirkan untuk “membantu” UE dalam upaya menjaga keselamatan warganya dengan menyarankan agar maskapai penerbangan UE tidak usah ke Indonesia dulu karena Indonesia “berbahaya” bagi keselamatan mereka. Hal ini merujuk kepada alasan UE dalam melarang Maskapai Penerbangan RI ke Eropa semata untuk menjaga keselamatan warganya.

Tidak ada pula respons yang jelas dari pihak UE dalam usulan saya tersebut.

Masih ada lagi, UE tetap menjual produk pesawat terbang Airbus ke Indonesia yang jelas-jelas mereka nilai sebagai negara yang “berbahaya”, sepatutnya mereka menghentikan penjualan Airbus ke Indonesia. Sekali lagi tidak fair, karena hanya bertindak sesuai keuntungan mereka semata.

Selesai pembicaraan di Brussel, saya pulang ke tanah air dan melaporkan ke Presiden melalui Menhub RI, bahwa urusan ban UE telah sangat jelas yaitu mari bereskan saja temuan ICAO yang menyebabkan RI masuk kategori 2. Selesai kita masuk ke kategori 1, saya akan dengan senang hati menagih janji kepada otoritas penerbangan UE untuk menghapus ban UE sesuai pembicaraan di Brussel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com