Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawasan Bank Dialihkan ke BI, OJK: Itu Domain Politik...

Kompas.com - 02/09/2020, 13:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Reformasi Sistem Keuangan.

Beberapa pasal dalam Perppu dikritisi, dua di antaranya soal minimnya independensi Bank Indonesia (BI) dan pengawasan perbankan yang dialihkan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke BI.

Staf Ahli Ketua Dewan Komisioner OJK, Ryan Kiryanto memandang, penerbitan Perppu Reformasi Sistem Keuangan merupakan ranah politik. Maka itu, OJK hanya ingin fokus pada pengawasan terintegrasi lembaga keuangan yang terus diperbarui menyesuaikan tatanan.

Baca juga: Pengawasan Bank Akan Dialihkan ke BI, OJK: Ada Potensi Miskomunikasi

"Apakah Perppu BI, LPS, dan sebagainya, kami memandang itu adalah domain politik. Jadi kita tidak masuk ke ranah sana, kita masuk ke pengawasan terintegrasi," kata Ryan dalam konferensi video, Rabu (2/9/2020).

Menurut Ryan, hingga kini OJK masih berkinerja solid dan menjalankan segala tugas pokok dan fungsi yang diberikan, sejak pertama kali dibentuk pada tahun 2011 melalui UU Nomor 21 tahun 2011.

"Bagi kami di OJK tentu sampai hari ini kita masih solid, terus menjalankan tupoksi kita, menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus perannya mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional," paparnya.

Ryan menyebut, peran OJK dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional terlihat dari dirilisnya beragam peraturan OJK (POJK) seperti POJK Nomor 11 Tahun 2020 dan POJK 14/2020 yang mengatur tentang restrukturisasi kredit di bank maupun lembaga keuangan non bank.

"Ternyata itu bisa dinikmati dengan nyata oleh pelaku sektor keuangan, yaitu sektor perbankan dan sektor riil. Itu merupakan wujud nyata kontribusi OJK dalam konteks pengawasan terintegrasi, dan bagaimana OJK memainkan peran riil di sistem keuangan," pungkasnya.

Baca juga: OJK: Restrukturisasi Kredit Sudah Capai 11,52 Juta Debitur

Informasi saja, berdasarkan draf RUU Reformasi Sistem Keuangan yang diterima Kompas.com, ada beberapa pasal yang menyebut peran BI dan OJK.

pasal 34 ayat (1) beleid dijelaskan, tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan kepada BI.

Pengalihan tugas mengawasi bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023.

Proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari PJK ke BI pun akan dilakukan secara bertahap setelah dipenuhi syarat-syarat meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada DPR.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hari Ini, Pertamina Turunkan Harga Pertamax hingga Pertamina Dex

Hari Ini, Pertamina Turunkan Harga Pertamax hingga Pertamina Dex

Whats New
[POPULER MONEY] Viral Warga Berebut Daging di Tumpukan Sampah TPA | Jadwal KRL Jabodetabek Mulai 1 Juni 2023

[POPULER MONEY] Viral Warga Berebut Daging di Tumpukan Sampah TPA | Jadwal KRL Jabodetabek Mulai 1 Juni 2023

Whats New
Lempar ke Luhut, Kemenperin Kukuh Tak Restui Impor KRL Bekas Jepang

Lempar ke Luhut, Kemenperin Kukuh Tak Restui Impor KRL Bekas Jepang

Whats New
Menteri KKP Blak-blakan Alasan Ekspor Pasir Laut Diizinkan

Menteri KKP Blak-blakan Alasan Ekspor Pasir Laut Diizinkan

Whats New
Cara Daftar Haji Reguler 2023 serta Syarat dan Setoran Awalnya

Cara Daftar Haji Reguler 2023 serta Syarat dan Setoran Awalnya

Whats New
PMO Prakerja: 24 Persen Peserta Langsung Dapat Kerja Usai Pelatihan

PMO Prakerja: 24 Persen Peserta Langsung Dapat Kerja Usai Pelatihan

Whats New
Saat Elon Musk Kunjungi China untuk Pertama Kali dalam Tiga Tahun Terakhir...

Saat Elon Musk Kunjungi China untuk Pertama Kali dalam Tiga Tahun Terakhir...

Whats New
Papua Punya Potensi Besar Energi Terbarukan Capai 381 GW

Papua Punya Potensi Besar Energi Terbarukan Capai 381 GW

Whats New
Jadwal Terbaru KRL Yogyakarta-Solo per 1 Juni 2023

Jadwal Terbaru KRL Yogyakarta-Solo per 1 Juni 2023

Whats New
Bank Muamalat Hadirkan Kartu Shar-E Debit Muamalat Untuk Permudah Transaksi Jamaah Haji

Bank Muamalat Hadirkan Kartu Shar-E Debit Muamalat Untuk Permudah Transaksi Jamaah Haji

Whats New
Cara Setor Tunai di ATM BCA dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Cara Setor Tunai di ATM BCA dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Spend Smart
Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Panjang, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Panjang, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Whats New
Asuransi Kesehatan 'Start Up' dan UMKM 'Rey for Business' Bidik Target Jangkau 100 Perusahaan

Asuransi Kesehatan "Start Up" dan UMKM "Rey for Business" Bidik Target Jangkau 100 Perusahaan

Whats New
Menteri KKP: Ekspor Pasir Laut Boleh Saja, asal...

Menteri KKP: Ekspor Pasir Laut Boleh Saja, asal...

Whats New
Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri Melambat Jadi 50,90

Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri Melambat Jadi 50,90

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+