Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawasan Bank Dialihkan ke BI, OJK: Itu Domain Politik...

Kompas.com - 02/09/2020, 13:55 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Reformasi Sistem Keuangan.

Beberapa pasal dalam Perppu dikritisi, dua di antaranya soal minimnya independensi Bank Indonesia (BI) dan pengawasan perbankan yang dialihkan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke BI.

Staf Ahli Ketua Dewan Komisioner OJK, Ryan Kiryanto memandang, penerbitan Perppu Reformasi Sistem Keuangan merupakan ranah politik. Maka itu, OJK hanya ingin fokus pada pengawasan terintegrasi lembaga keuangan yang terus diperbarui menyesuaikan tatanan.

Baca juga: Pengawasan Bank Akan Dialihkan ke BI, OJK: Ada Potensi Miskomunikasi

"Apakah Perppu BI, LPS, dan sebagainya, kami memandang itu adalah domain politik. Jadi kita tidak masuk ke ranah sana, kita masuk ke pengawasan terintegrasi," kata Ryan dalam konferensi video, Rabu (2/9/2020).

Menurut Ryan, hingga kini OJK masih berkinerja solid dan menjalankan segala tugas pokok dan fungsi yang diberikan, sejak pertama kali dibentuk pada tahun 2011 melalui UU Nomor 21 tahun 2011.

"Bagi kami di OJK tentu sampai hari ini kita masih solid, terus menjalankan tupoksi kita, menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus perannya mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional," paparnya.

Ryan menyebut, peran OJK dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional terlihat dari dirilisnya beragam peraturan OJK (POJK) seperti POJK Nomor 11 Tahun 2020 dan POJK 14/2020 yang mengatur tentang restrukturisasi kredit di bank maupun lembaga keuangan non bank.

"Ternyata itu bisa dinikmati dengan nyata oleh pelaku sektor keuangan, yaitu sektor perbankan dan sektor riil. Itu merupakan wujud nyata kontribusi OJK dalam konteks pengawasan terintegrasi, dan bagaimana OJK memainkan peran riil di sistem keuangan," pungkasnya.

Baca juga: OJK: Restrukturisasi Kredit Sudah Capai 11,52 Juta Debitur

Informasi saja, berdasarkan draf RUU Reformasi Sistem Keuangan yang diterima Kompas.com, ada beberapa pasal yang menyebut peran BI dan OJK.

pasal 34 ayat (1) beleid dijelaskan, tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan kepada BI.

Pengalihan tugas mengawasi bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023.

Proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari PJK ke BI pun akan dilakukan secara bertahap setelah dipenuhi syarat-syarat meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Kredit Pintar Catat Pertumbuhan Pinjaman 3,40 Persen di Sumut, Didominasi Kota Medan

Whats New
Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Bank DKI Dorong Penerapan CSR yang Terintegrasi Kegiatan Bisnis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com