JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bersama dengan Komisi XI DPR RI sepakat melanjutkan pembahasan RUU Bea Meterai dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan.
Sebelumnya pembahasan RUU Bea Meterai dilakukan di tingkat panitia kerja dan disepakati oleh seluruh anggota komisi XI. Bea Meterai sendiri saat ini diatur dalam UU Nomor 13 tahun 1985.
"Apakah kita setujui pembicaraan tingkat 1 tentang bea meterai untuk kita lanjutkan pada pembicaraan tingkat 2?" ujar Ketua Komis XI Dito Ganinduto dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, Kamis (3/9/2020).
Baca juga: RUU Meterai Akan Disahkan, Begini Dampaknya ke Masyarakat
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menghadiri rapat itu mengatakan, di dalam draft tersebut terdapat 32 pasal.
Sebelumnya, undang-undang mengenai bea materai sendiri telah berusia 34 tahun dan belum pernah direvisi.
Di dalam UU yang baru akan mengakomodasi mengenai dokumen digital, tak hanya dokumen fisik dalam bentuk kertas.
"Dengan adanya bea meterai baru diharapkan bisa memberlakukan dokumen tidak hanya dalam bentuk kertas tapi juga digital, sesuai dengan kemajuan dan perubahan zaman, kami berharap dengan UU ini bisa memberi kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan non kertas," ujar Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.
Mengenai tarif, nantinya akan diberlakukan tarif tunggal yakni sebesar Rp 10.000 dari yang sebelumnya terdapat dua tarif, yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Baca juga: Apa Sebenarnya Fungsi Meterai 6000?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.