Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Rencana Pembentukan Dewan Moneter Sebaiknya Tidak Lagi Muncul"

Kompas.com - 04/09/2020, 15:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Salah satu yang diatur dalam RUU adalah pembentukan dewan moneter untuk menetapkan setiap kebijakan moneter yang ditempuh.

Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah menilai, pembentukan dewan moneter akan menggerus bank sentral. Bila itu terjadi, maka akan berdampak negatif terhadap sektor keuangan terutama di tengah krisis pandemi Covid-19.

"Saya pribadi berharap rencana pembentukan dewan moneter tidak lagi muncul kedepannya. Rencana pembentukan dewan moneter sebaiknya tidak lagi muncul dalam pembahasan di DPR," kata Piter kepada Kompas.com, Jumat (4/9/2020).

Baca juga: Penyaluran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Rampung Akhir September, Sudah Daftar?

Piter meminta, pemerintah dan DPR perlu berhati-hati dalam melakukan amandemen, baik amandemen UU BI yang saat ini sudah masuk prolegnas strategis, maupun amandemen UU OJK dan UU LPS.

Hendaknya, dia bilang, pemerintah tetap menempatkan amandemen UU BI untuk kepentingan jangka panjang, bukan kepentingan jangka pendek hanya untuk mengantisipasi krisis akibat pandemi Covid-19.

Amandemen juga harus membuat independensi BI tidak terganggu. Posisi BI sebagai lembaga independen harus dipertahankan untuk menjaga kepercayaan pasar, baik domestik maupun internasional.

"Amandemen BI hendaknya ditujukan untuk memperkuat kewenangan BI. Di sisi lain, amandemen mampu memberi ruang kepada pemerintah dan DPR bahkan masyarakat dalam meminta akuntabilitas BI khususnya terkait kebijakan moneter yang sudah diambil bank sentral," pungkasnya.

Baca juga: Ekonom: Pembentukan Dewan Moneter Bisa Timbulkan Sentimen Negatif hingga Hiperinflasi

Mengutip draf RUU BI yang diterima Kompas.com, beleid soal Dewan Moneter diatur dalam beberapa pasal. Pasal 7 ayat 3 RUU menyebut, penetapan kebijakan moneter dilakukan oleh dewan moneter.

Sementara itu, ketentuan pasal 9 yang menjelaskan bahwa pihak lain tidak bisa ikut campur dalam pelaksanaan tugas BI dihapus. Pasal kemudian diganti dengan disisipkannya 3 pasal baru, yakni pasal 9A, pasal 9B, dan pasal 9C.

Pasal tersebut menjelaskan, dewan moneter akan memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Baca juga: Pemerintah Disarankan Subsidi Pertamax jika Premium dan Pertalite Dihapus

Dewan ini terdiri dari 5 anggota, yakni Menteri Keuangan, Menteri Perekonomian, Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Ketua Dewan Komisioner OJK. Dewan moneter diketuai oleh Menteri Keuangan.

Apabila dipandang perlu, pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasehat kepada Dewan Moneter.

Di pasal 9C, keputusan dewan moneter diambil dengan musyawarah untuk mufakat. Bila Gubernur tidak memufakati hasil musyawarah, Gubernur dapat mengajukan pendapatnya kepada pemerintah. Poin ini juga yang dipersoalkan karena membuat peran gubernur dalam mengambil kebijakan moneter menjadi lemah.

Baca juga: Rencana Pembentukan Dewan Moneter Dinilai Ancam Independensi BI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com