Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Bersyukur Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diterbitkan

Kompas.com - 09/09/2020, 18:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komite Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Dipa Susilo mengungkapkan rasa syukurnya mewakili seluruh pengusaha atas diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020, terkait relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, PP tersebut sangat dinantikan oleh para pengusaha sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada awal Maret 2020.

"Kita sangat mensyukuri bahwa akhirnya kebijakan ini dikeluarkan. Relaksasi iuran BP Jamsostek sudah kita tunggu sejak awal masa pandemi karena dalam masa pandemi Covid-19 secara umum daya tahan dan kemampuan perusahaan untuk mengembangkan semakin terbatas. Bahkan untuk mampu melanjutkan usaha saja sudah sangat sulit," ujarnya di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Baca juga: Ini Syarat Dapat Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Dipa, dengan dikeluarkannya PP relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan menjadi "angin segar" bagi pengusaha.

Karena mampu mengurangi beban keuangan perusahaan dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kebijakan baru ini menjadi angin segar untuk bisa lebih bernapas lagi bagi perusahaan dalam menjalankan usahanya. Semoga kebijakan ini akan diikuti dengan kebijakan-kebijakan lainnya yang dapat meringankan beban perusahaan dalam menjalankan usahanya," katanya.

"Yang pada akhirnya mencegah terjadinya PHK dan dapat mengurangi pengangguran di Indonesia," lanjut Dipa.

Baca juga: Pemerintah Kaji Pembebasan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Respons Serikat Pekerja

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan alasan di balik tertundanya penerbitan PP iuran tersebut.

"Kalau disampaikan tadi teman-teman pengusaha menunggu sejak bulan Maret, April, kenapa baru turun sekarang? Memang turunnya sekarang, tapi masa relaksasinya lebih panjang. Jadi kalau dihitung-hitung sama dalam masa pelaksanaannya itu kira-kira bulan Maret atau April," jelasnya.

Ida kembali menjelaskan, awalnya relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan ini hanya berlaku selama tiga bulan saja. Namun, pertimbangan kondisi pandemi Covid-19, maka iuran ini berlaku selama 6 bulan.

"Pada waktu itu kita rencanakan hanya tiga bulan, tapi sekarang relaksasi diberikan selama 6 bulan. Jadi mundur tapi maju atau maju tapi mundur," katanya.

Perlu diketahui, PP Nomor 49 Tahun 2020 ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2020.

Ada sejumlah iuran yang direlaksasi, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun. Sedangkan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) tidak mendapat kelonggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Perdagangan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Perdagangan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com