Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usul ke Sri Mulyani, Menperin Minta Pajak Pembelian Mobil Baru 0 Persen

Kompas.com - 10/09/2020, 18:07 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengajukan usul kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk merelaksasi pajak pembelian mobil baru.

Mantan Menteri Sosial itu mengatakan, relaksasi tersebut bertujuan untuk mempercepat pemulihan di sektor industri otomotif.

Dia mengatakan, dengan relaksasi tersebut diharapkan pajak mobil baru sebesar 0 persen atau digratiskan.

Baca juga: Mulai 1 Oktober, Kredit Kendaraan Listrik Bisa Tanpa Uang Muka

"Untuk mendorong percepatan pemulihan, saya usul ke Kemenkeu agar ada relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar nol persen," ujar Agus dalam video conference, Kamis (10/9/2020).

Untuk diketahui, masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019.

Besaran pajak yang dipungut yakni sebesar 15 persen hingga 70 persen untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder.

Agus mengatakan insentif untuk industri otomotif melalui relaksasi pajak diperlukan lantaran industri tersebut memiliki banyak turunan.

Baca juga: OJK Beri Insentif Bank yang Salurkan Pendanaan ke Kendaraan Listrik

Dengan demikian, bila kinerja industri tersebut sedikit terdongkrak, harapannya daya beli masyarakat juga bisa meningkat.

"Sehingga kalau diberi perhatian daya beli masyarakat yang direlaksasi pajak bisa diterapkan, sehingga gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut," jelas Agus.

Agus pun memaparkan, industri manufaktur merupakan penyumbang terbesar perekonomian Indonesia. Sehingga, kinerja industri manufaktur yang tertekan bakal berpengaruh besar terhadap kondisi perekonomian secara keseluruhan.

Untuk diketahui, sumbangan industri manufaktur terhadap perekonomian sebesar 19,87 persen. Pada kuartal II-2020 lalu, industri manufaktur mengalami kontraksi hingga -5,37 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com