JAKARTA, KOMPAS.com - Profesi notaris bisa dibilang sangat familiar bagi masyarakat. Kantor-kantor notaris mudah sekali ditemui, baik di kota besar maupun kota kecil, bahkan hingga di pedesaan. Pekerjaannya banyak berkaitan dengan regulasi hukum.
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai suatu perbuatan, perjanjian, dan penetapan. Ia diangkat serta diberi wewenang dan kewajiban oleh Negara untuk melayani publik.
Pejabat notaris sendiri diangkat oleh negara dalam hal ini oleh menteri. Syarat menjadi notaris yakni WNI, berumur maksimal 27 tahun, berijazah hukum, sehat jasmani dan rohani, bukan berstatus advokat, PNS, pejabat negara, atau jabatan lain yang dilarang dalam UU.
Selain itu, syarat menjadi notaris yakni sudah menjalani magang atau karyawan di kantor notaris dalam waktu 12 bulan berturut-turut.
Baca juga: Minat Jadi Kepala Desa? Ini Besaran Gajinya
Lalu berapa pendapatan menjadi seorang notaris/PPAT (gaji notaris)?
Notaris adalah pejabat umum (openbaar ambtenaar) yang tidak digaji, baik oleh negara, kementerian, atau pihak mana pun sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang direvisi menjadi UU Nomor 2 Tahun 2014.
Penghasilan Notaris adalah berupa honor dari pengguna jasa (klien), yang mana mengenai honorarium tersebut diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Jabatan Notaris.
Dalam UU tersebut, notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan kewenangannya.
"Besarnya honorarium yang diterima oleh Notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya," bunyi Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2014.
Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Sipir Penjara Lulusan SMA di Kemenkumham
Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud ditentukan dari objek setiap akta sebagai berikut:
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan