Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Minta Kemenkes Sosialisasikan Protokol Perawatan Pasien Covid-19

Kompas.com - 22/09/2020, 07:08 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan sosialisasi protokol standar perawatan pasien Covid-19 ke rumah sakit rujukan di 8 provinsi utama.

“Saya minta mulai minggu depan Kemenkes segera menyosialisasikan protokol terapi ini ke semua RS rujukan di 8 provinsi plus Aceh karena kenaikan kasusnya mulai mengkhawatirkan,” ujar Luhut saat rapat koordinasi (rakor) virtual pengendalian Covid-19, Senin (21/9/2020), seperti dikutip dalam siaran persnya.

Luhut juga meminta Kemenkes untuk melakukan pendampingan implementasi termasuk memberikan pelatihan bagi dokter dan tenaga kesehatan lalu memonitor pelaksanaannya.

Baca juga: Luhut: Saya Omong Agak Keras, Jangan Terlalu Nyinyir...

Selain itu, ia juga meminta agar Kemenkes memastikan ketersediaan obat dan alat terapi yang disebutkan dalam panduan tersebut.

“Tim gugus tugas yang dibentuk oleh Kemenkes harus segera turun, saya minta Kamis (24/9/2020), Kemenkes melaporkan hal ini kepada saya,” tegas Luhut.

Agar penanganan pasien covid dapat lebih baik, ia pun meminta rumah sakit Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di daerah juga membantu RS-RS rujukan untuk mengimplementasikan protokol perawatan pasien.

“Saya minta bidang kesehatan dan Kesdam masing-masing Polda dan Kodam untuk membantu monitoring implementasi protokol terapi penanganan pasien Covid 19,” tambah dia.

Dalam kesempatan rakor tersebut, Staf Khusus Menkes Bidang Pembangunan dan Pembiayaan Kesehatan Alexander Ginting mengatakan bahwa protokol standar perawatan penanganan pasien Covid-19 ini berisi tata laksana manajemen klinis ringan, sedang dan berat.

Protokol yang disusun bersama lima organisasi profesi dokter spesialis yakni PDPI, PAPDI, IDAI, PERDATIN, PERKI dan berdasarkan pedoman WHO ini sudah termasuk standar penanganan serta obat yang harus diberikan kepada pasien berdasarkan derajat kasusnya,” jelasnya kepada Luhut.

Alexander menjelaskan, latar belakang penyusunan protokol standar perawatan pasien covid ini adalah karena tingginya angka kematian pasien Covid 19 di ICU.

“Riset kami menunjukkan bahwa sistem rujukan yang berbelit, pasien terlambat datang ke pusat pengobatan, diagnosis terlambat diberikan, pengobatan yang tidak kuat maupun ketidaktersediaan ventilator yang berpengaruh pada angka mortalitas di ICU,” ujarnya.

Baca juga: Luhut: Tenang, Kita Akan Selesaikan Pandemi Covid-19 dengan Baik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com