Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Baru Jam Perdagangan dan Pelaporan di BEI

Kompas.com - 24/09/2020, 17:45 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyesuaikan jam perdagangan dan pelaporan mulai Senin pekan depan (27/9/2020). Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti Surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan tanggal 18 September 2020.

Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono menjabarkan, surat tersebut berisikan mengenai perintah penyesuaian waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE), jam perdagangan EBUS di Bursa dan jam perdagangan EBUS di PPA.

“Sehubungan dengan pengumuman Bank Indonesia perihal Kebijakan Penyesuaian Jadwal Operasional dan Layanan Publik Bank Indonesia Menuju Era Kenormalan Baru, maka PT Bursa Efek Indonesia menetapkan perubahan waktu perdagangan dan pelaporan,” kata dia, melalui siaran media, Kamis (24/9/2020).

Baca juga: Luhut: Efisiensi Biaya Ekosistem Logistik Capai Rp 1,5 Triliun

Adapun dalam perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) melalui Fixed Income Trading System (FITS), untuk Sesi I yang sebelumnya dimulai harI Senin sampai Jumat pukul 09.30 WIB sampai 11.30 WIB. Mulai pekan depan berganti menjadi, Senin sampai Kamis pukul 09.30 WIB sampai 12.00 WIB, sementara hari Jumat sampai dengan pukul 11.30 WIB.

Sementara untuk sesi II, sebelumnya pada Senin sampai Jumat pukul 13.30 WIB sampai pukul 15.30 WIB, berubah menjadi Senin sampai Kamis pukul 13.30 WIB hingga 16.00 WIB. Sementara di hari Jumat pukul 14.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

Untuk perdagangan Surat Utang Negara (SUN) melalui Sistem Electronic Trading Platform (ETP), dimana sebelumnya berjadwal Senin sampai Jumat pukul 09.15 WIB hingga 15.00 WIB, maka pekan depan akan berganti mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

Sementara untuk pelaporan transaksi efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) yang dilakukan pada hari Senin sampai Jumat pukul 09.30 WIB sampai 15.30 WIB akan berbuah menjadi pukul 09.30 WIB sampai dengan 16.30 WIB.

“Ketetapan tersebut berlaku efektif sejak hari Senin, 28 September 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” kata Yulianto.

Baca juga: Hotel di 13 Kota Akan Disiapkan untuk Tampung Pasien Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com