Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dilibatkan dalam Pencetakan Surat Suara, PNRI Mengadu ke DPR

Kompas.com - 28/09/2020, 17:05 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) mengaku tak dilibatkan dalam pencetakan surat suara untuk pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama Perum PNRI Sigit Gunarto saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (28/9/2020).

“Saat ini sebenarnya dokumen pemilihan umum seperti surat suara dan lain-lain itu harusnya (dikerjakan) PNRI. Tapi faktanya ditenderkan, PNRI pun ikut tender, kadang menang atau tidak,” ujar Sigit.

Baca juga: Ada Protokol Kesehatan, Sri Mulyani Tambah Anggaran Pilkada Rp 5,23 Triliun

Sigit menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia, seharusnya perusahaan tersebut dilibatkan dalam pencetakan surat suara. Sebab, surat suara termasuk dokumen penting negara.

“Sudah ada PP, tapi faktanya PP ini tidak diberlakukan lembaga berwenang. Kalau Perum ikut tender ini sudah tidak sesuai khittah, kalau barang umum, harusnya Perum tidak usah ikut tender. Kalau penugasan lagi tidak diperlukan lagi, bisa jadi Perum bubar atau diubah jadi PT. Jadi dia akan bergerak seperti badan usaha pada umumnya,” kata Sigit.

Sigit pun mengaku telah menyampaikan hal ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, dia tak menjelaskan bagaimana tanggapan dari KPU terkait permasalahan ini.

“Kemarin kita sampaikan ke KPU kalau sesuai aturan pemerintah harusnya yang cetak PNRI karena itu ada dokumen yang dilindungi. Jika ada sengketa pemilihan salah satu yang jadi alat bukti ini adalah surat suara. Jika surat suara tidak bisa diyakini aslinya, bagaimana proses sengketa itu,” ungkapnya.

Baca juga: BUMN Percetakan Uang Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA dan SMK

Saat ini, sambung Sigit, perusahaannya masih mengerjakan beberapa proyek dari pemerintah. Misalnya, pencetakan naskah pidato presiden.

“Saat ini yang masih bisa kita lakukan pencetakan berita negara dan tambahan berita negara, buku pidato kenegaraan setiap tanggal 17 Agustus. Selainnya seperti yang di PP 72 ini kami dapatkan melalui tender,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com