Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Luhut, Pengesahan Omnibus Law Penting untuk Mudahkan Investasi

Kompas.com - 02/10/2020, 08:12 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pandemi Covid-19 menyebabkan daya beli masyarakat menurun sehingga memengaruhi konsumsi.

Oleh karena itu, perlu dorongan dari pengeluaran pemerintah dan penambahan investasi.

Luhut menambahkan, strategi untuk mendongkrak investasi, bisa dengan fokus pada pengembangan sektor infrastruktur.

Baca juga: Tumpang Tindih Perizinan di Daerah menjadi Awal Munculnya Omnibus Law

Strategi lainnya, lanjut Luhut, yaitu pemerintah berupaya agar Omnibus Law segera disahkan.

“Kita dorong pengesahan Omnibus Law dan mendukung kalangan bisnis dan masyarakat yang terkena dampak Covid," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (1/10/2020).

Luhut menilai, dengan adanya Omnibus Law, kesulitan yang kerap ditemui oleh investor dapat teratasi.

“Ini menjadi kunci untuk memudahkan investasi masuk terutama dalam hal penyederhaan perizinan hingga kawasan ekonomi khusus,” ujarnya.

Alasan didorongnya Omnibus Law agar disahkan, menurut Luhut, dilatarbelakangi banyak negara kaya seperti Abu Dhabi kurang tertarik berinvestasi ke Indonesia.

Baca juga: Kepala BKPM: Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Kurangi Pungli

Dengan alasan proyek yang ditawarkan kerap tertahan proses administrasi sehingga menjadi mangkrak.

“Sovereign Wealth Fund-nya Abu Dhabi itu besar sekali, tapi yang menyebabkan mereka kurang tertarik untuk menanamkan modalnya ke Indonesia karena kita enggak punya project yang bisa nawarin kesepakatan yang clean and clear,” ungkapnya.

Dalam webinar virtual, Luhut menyebut, investasi dari negara-negara Islam seperti Arab dan Afrika di Indonesia jumlahnya dinilai cukup signifikan.

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com