Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu: Beberapa Pihak yang Punya Utang ke Negara Sulit Dilacak

Kompas.com - 02/10/2020, 18:22 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui beberapa debitur yang memiliki utang terhadap negara sulit dilacak.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan, keberadaan debitur yang sulit dilacak itu jadi hambatan besar saat proses penagihan berlangsung.

"Yang saya ingin sampaikan, sebetulnya hambatan yang besar itu adalah beberapa orang sulit dilacak keberadaannya. Sehingga proses penagihan tidak bisa dilakukan secara tuntas," kata Isa dalam konferensi video, Jumat (2/10/2020).

Baca juga: Kronologi Utang Bambang Trihatmodjo ke Negara yang Berujung Pencekalan

Contoh kecilnya, piutang pasien rumah sakit di masa lalu yang berkisar Rp 250.000 hingga Rp 500.000. Beberapa piutang yang tercatat dengan jumlah besar pun sulit diketahui keberadaan debiturnya.

"Dengan ukuran uang sekarang mungkin tidak banyak, tapi di masa itu mungkin besar sehingga mereka tidak mampu bayar. Sekarang semuanya diserahkan ke PUPN, mereka tidak bisa melacak lagi orang itu di mana. Yang besar sekali ada juga," paparnya.

Dia tak memungkiri, utang-utang itu banyak yang akhirnya dihapus. Bahkan Isa menyebut, utang dengan batas Rp 8 juta tak lagi dilakukan pemeriksaan dan diajukan untuk penghapusan bersyarat.

"Karena kalau Rp 8 juta, ongkos untuk memeriksanya, mendatangi rumahnya, bisa lebih besar dari piutangnya. Kalaupun ditagih, itu tidak sepadan," kelakarnya.

Sebagai informasi, ada piutang negara Rp 358,5 triliun dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.

Baca juga: Pemerintah Kantongi Rp 22 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara

Piutang itu terdiri dari piutang lancar sebesar Rp 297,9 triliun dan piutang jangka panjang Rp 60,6 triliun. Dari total itu, ada piutang tak tertagih sebesar Rp 191 triliun, terdiri dari piutang lancar Rp 187,3 triliun dan piutang jangka panjang Rp 3,7 triliun.

Dalam piutang lancar, ada 2 komponen piutang paling besar dalam LKPP 2019, yaitu piutang pajak, dan piutang bukan pajak. Piutang pajak ini berkisar Rp 94,6 triliun dan piutang bukan pajak sebesar Rp 166,25 triliun.

Piutang bukan pajak dibagi lagi menjadi 2 kategori, yakni piutang pada K/L maupun piutang pada BUN.

Jumlah bruto piutang pada K/L berjumlah Rp 44,5 triliun. Namun terdapat penyisihan piutang tak tertagih senilai Rp 33,1 triliun sehingga jumlah bersihnya Rp 11,4 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com