Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kemenkeu ke Bambang Trihatmodjo: Pencegahan Mau Dicabut? Bayar Dulu Utangnya...

Kompas.com - 02/10/2020, 16:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menegaskan, pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Bambang Trihatmodjo tetap dilaksanakan.

Pencegahan dilakukan karena Bambang Trihatmodjo belum melunasi utang Rp 50 miliar. Utang tersebut dalam rangka penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997. Perhelatan itu diorganisir oleh konsorsium swasta sebagai mitra penyelenggara, dan diketuai oleh Bambang Trihatmodjo.

"Ya, masih dicegah. Bukan dicekal ya, cekal itu cegah dan tangkal. Cegah itu mencegah orang keluar negeri, cekal itu mencegah orang masuk ke Indonesia," kata Isa dalam konferensi video, Jumat (2/10/2020).

Baca juga: Kronologi Utang Bambang Trihatmodjo ke Negara yang Berujung Pencekalan

Isa menuturkan, pihaknya tak akan mencekal debitur-debitur yang masih memiliki utang kepada negara. Alih-alih mencekal, Kementerian Keuangan justru meminta orang-orang tersebut kembali ke Indonesia untuk melunasi utangnya.

"Kalau orang punya piutang, kita sih enggak akan mencekal, kita akan welcome pulang ke Indonesia untuk melunasi utangnya. Nah, jadi pencegahan (Bambang Trihatmodjo) masih berlangsung," papar Isa.

Isa menyampaikan, pencegahan terus dilakukan meski pengacara Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita telah mengirim surat ke Kemenkeu meminta dicabutnya pencegahan.

Adapun sembari mencegah, pihaknya akan mengikuti proses gugatan yang telah diajukan pihak Bambang Trihatmodjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Selain itu juga pengacara (Bambang Trihatmodjo) sudah berkirim surat (untuk mencabut pencegahan), dan kami anjurkan untuk menghubungi PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) supaya bisa mencari jalan ke luar lain, selain berproses di pengadilan," sebut Isa.

Baca juga: Gurita Bisnis Bambang Trihatmodjo, Putra Soeharto yang Gemar Berbisnis

Tak hanya itu, Isa menyarankan agar pihak Bambang Trihatmodjo bisa menyelesaikan kewajibannya sehingga pencegahan bisa dicabut. Namun, Isa tak ingin merinci pasti berapa utang yang belum dibayar maupun yang sudah dibayar Bambang Trihatmodjo.

"Apa cara lainnya? Cara lainnya, ya, bayar supaya kita bisa mempertimbangkan untuk mencabut pencegahan. (Tapi jumlah utang) itu info yang dikecualikan dalam konsep keterbukaan informasi publik," pungkasnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+