Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Siap Demo dan Mogok Kerja

Kompas.com - 04/10/2020, 16:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menekankan kesiapannya menggelar demo beserta mogok kerja. Hal itu disampaikan pasca diselesaikannya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja antara Badan Legislatif DPR RI dan Pemerintah.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, setidaknya terdapat 7 poin utama yang ditolak oleh pihaknya beserta konfederasi lainnya dalam RUU sapu jagat tersebut.

Pertama, KSPI menilai draf RUU Cipta Kerja akan menghapus ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah minmum sektoral kota/kabupaten (UMSK).

“Tidak adil, jika sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, nikel di Morowali dan lain-lain, nilai UMK-nya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk," tuturnya, dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2020).

Baca juga: Kilat, RUU Cipta Kerja Disetujui ke Paripurna

Kedua Said menyebutkan, pihaknya menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.

Ketiga, terkait pernjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinilai kontrak seumur hidup dan tidak ada batas waktu kontrak.

"Buruh menolak PKWT seumur hidup," ujar Said.

Keempaat, KSPI juga menolak rancangan aturan mengenai outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan.

"Padahal sebelum, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan. Buruh menolak outsourcing seumur hidup," tuturnya.

Baca juga: Duta Petani Ragukan RUU Cipta Kerja Mampu Lindungi Petani

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com