Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Siap Demo dan Mogok Kerja

Kompas.com - 04/10/2020, 16:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Kelima, Said menilai melalui RUU Cipta Kerja, pekerja berpotensi akan mendapatkan jam kerja yang lebih eksploitatif.

Keenam, Said menilai hak cuti akan hilang apabila RUU Cipta Kerja disahkan.

"Cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang. Cuti panjang dan hak cuti panjang juga hilang," tuturnya.

Ketujuh, Said menyoroti potensi karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, yang kehilangan jaminan pensiun dan kesehatan.

“Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing,” ucapnya.

Baca juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Buruh Terancam Jadi Pekerja Tak Tetap Selamanya?

Sebelumnya, Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna.

"RUU Cipta Kerja disetujui untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I dengan pemerintah sebagaimana dilansir dari Antara, Minggu (4/10/2020).

Dalam rapat tersebut sebanyak tujuh fraksi melalui pandangan fraksi mini fraksi telah menyetujui yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan.

Baca juga: Daftar Terbaru Lelang Mobil Sitaan Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com