Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Mogok Kerja Nasional, Menperin Minta Ini ke Pelaku Industri

Kompas.com - 06/10/2020, 06:47 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melalui surat Nomor B/719 Tahun 2020, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta kepada para pelaku industri agar meningkatkan intensitas dialog dengan para pemimpin serikat pekerja atau buruh di tingkat perusahaan, sehingga tidak terjadi kegiatan yang menggangu kegiatan produksi, seperti dalam bentuk aksi unjuk rasa.

“Tentunya sinergi tersebut akan menciptakan keterbukaan dan keharmonisan antara manajemen perusahaan dengan pengurus serikat pekerja atau buruh sehingga kegiatan yang bisa menggangu produktivitas industri dapat diminimalkan,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).

Selain itu, demi menjaga para pekerja dari potensi tindakan intimidasi serta pemaksaan untuk melakukan mogok kerja dan unjuk rasa yang akan berlangsung 6-8 Oktober 2020, Menperin meminta para pelaku industri ikut aktif berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.

“Dalam hal ini pihak Polri akan memberikan perlindungan kepada para pekerja dan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang terjadi," ujarnya.

Baca juga: Saat Pengusaha Ramai-ramai Ingatkan Buruh soal Sanksi Mogok Kerja

Untuk tetap menjaga produktivitas tenaga kerja industri pada masa pandemi Covid-19, dia minta pelaku industri melakukan pemantauan penerapan protokol kesehatan perusahaan, baik di dalam pabrik maupun di luar lingkungan kerja. Untuk itu, dirinya mengimbau perusahaan/industri memberikan pengertian kepada para pekerja agar menghindari aktivitas yang menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah besar.

“Kami meminta kepada para pelaku industri untuk mengingatkan para pekerja, bahwa dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, aksi unjuk rasa dipastikan menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah besar, sehingga protokol pencegahan penularan Covid-19 sulit dijalankan,” imbaunya.

Agus khawatir terhadap potensi terciptanya klaster baru penularan Covid-19 di lingkungan perusahaan akibat kegiatan bersifat massal.

“Tentunya akan memiliki dampak yang luar biasa, karena bisa membahayakan keselamatan pekerja dan mempengaruhi produktivitas industri itu sendiri,” katanya.

Pada situasi pandemi, pemerintah juga terus berupaya mewujudkan dunia usaha lebih kondusif melalui implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru saja disahkan.

Undang-undang tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dan investas sehingga dapat menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Yang pada akhirnya dapat semakin mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

Baca juga: Bantah Dapat Tawaran Jabatan, Bos KSPI Tegaskan Mogok 3 Hari Terus Berlanjut

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com