Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penguatan Rupiah Tergerus Penolakan UU Cipta Kerja

Kompas.com - 06/10/2020, 16:47 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS pada penutupan perdagangan di pasar spot menguat pada Selasa (6/10/2020).

Mengutip data Bloomberg, rupiah sore ini ditutup menguat 65 poin atau 0,44 persen pada level Rp 14.735 per dollar AS, dibandingkan penutupan sebelumnya Rp 14.800 per dollar AS.

Direktur PT.TRFX Garuda Berjangka Ibrahim mengatakan, meskipun rupiah menguat dibanding penutupan kemarin, namun penguatan rupiah tergerus oleh sentimen penolakan Undang-undang Cipta Kerja oleh buruh.

"Dengan penolakan dari buruh mata uang garuda terkikis penguatannya dari awal perdagangan (pagi tadi) yang menguat di 177 poin berubah drastis di penutupan pasar, (hanya menguat) 65 poin, ini akibat data internal yang kurang mendukung terhadap penguatan rupiah," kata Ibrahim.

Baca juga: Kemenkeu: UU Cipta Kerja Jadi Modal Pemulihan Ekonomi 2021

Sebelumnya, RUU Cipta Kerja sempat terbengkalai berbulan-bulan akibat pandemi Covid-19 yang menyebar sejak awal tahun 2020. Banyak perusahaan mengalami permasalahan keuangan dan gulung tikar.

Maka dari itu, pemerintah dan DPR kembali membuka ruang untuk pembahasan RUU Cipta Kerja. Cenderung instan, Undang-undang Cipta Kerja akhirnya ketok palu mengingat ekonomi global yang kian melambat akibat resesi dan berdampak pada Indonesia.

Namun, UU Cipta Kerja dinilai akan merugukan pekerja karena menghapus beberapa pasal di UU Ketenagakerjaan.

Baca juga: Serikat Pekerja Akan Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja

Disamping itu, pemerintah mengubah dan menghapus sejumlah pasal terkait ketentuan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) melalui UU Cipta Kerja. Salah satu poin yang menuai kontroversi adalah pemerintah menghilangkan batasan maksimal karyawan kontrak selama 3 tahun dalam Undang-undang tersebut.

Sementara sentimen eksternal cenderung positif, muncul dari pasar AS dimana Presiden AS Donald Trump mulai pulih dari Covid-19 setelah dirawat 3 hari di rumah sakit.

Pasar merespons positif kondisi tersebut. Pasar menilai hal ini merupakan tanda risiko politik mulai surut. Sementara langkah stimulus Covid-19 hingga saat ini masih dalam pembahasan.

Baca juga: Menaker: Sangat Prematur Menyimpulkan UU Cipta Kerja Buat Pekerja Rentan PHK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com