5. Pasal 39 UU 18/2012
Pada pasal ini sebelumnya disebutkan, bahwa pemerintah menetapkan kebijakan dan peraturan impor pangan yang tidak berdampak negatif terhadap keberlanjutan usaha tani, peningkatan produksi, kesejahteraan petani, nelayan, pembudi daya ikan, dan pelaku usaha pangan mikro dan kecil.
Namun berubah menjadi pemerintah pusat menetapkan kebijakan dan peraturan impor pangan dalam rangka keberlanjutan usaha tani, peningkatan kesejahteraan petani, nelayan, pembudi daya ikan, pelaku usaha pangan mikro dan kecil.
6. Pasal 15 UU 19/2013
Sebelumnya pada ayat (1) dikatakan, pemerintah berkewajiban mengutamakan produksi pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional.
Lalu pada ayat (2) disebutkan, kewajiban mengutamakan produksi pertanian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengaturan impor komoditas pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi dalam negeri.
Tetapi dalam UU Cipta Kerja berubah, ayat (1) menjadi pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mengutamakan dan meningkatkan produksi pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional.
Lalu ayat (2) menjadi berbunyi, peningkatan produksi pertanian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui strategi perlindungan petani sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2).
Baca juga: Pemerintah Diminta Batasi Impor Bawang Putih
7. Pasal 30 UU 19/2013
Ketentuan pasal ini sebelumnya pada ayat (1) disebutkan, bahwa setiap orang dilarang mengimpor komoditas pertanian pada saat ketersediaan komoditas pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah.
Lalu ayat (2) disebutkan, kecukupan kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri.
Dalam UU Cipta Kerja ayat (1) berubah menjadi kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan pemerintah berasal dari produksi dalam negeri. Lalu ayat (2) berbunyi, impor komoditas dilakukan sesuai instrumen perdagangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kemudian bertambah dengan ayat (3) yang menyebutkan, kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah pusat.
8. Pasal 88 UU 13/2010
Sebelumnya pada ayat (1) pasal ini disebutkan, impor produk hortikultura wajib memperhatikan aspek: a. keamanan pangan produk hortikultura, b. ketersediaan produk hortikultura dalam negeri, c. penetapan sasaran produksi dan konsumsi produk hortikultura.
Lalu, d. persyaratan kemasan dan pelabelan, e. standar mutu, dan f. ketentuan keamanan dan perlindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan.
Namun pada UU Cipta Kerja aspek tersebut berubah untuk poin b, menjadi persyaratan kemasan dan pelabelan.
Baca juga: Tekan Impor, Erick Thohir Sebut BUMN Akan Bangun Pabrik Paracetamol
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.