Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Tunjuk Pemeriksa Kasus Jaksa Pinangki Jadi Komisaris Danareksa

Kompas.com - 12/10/2020, 09:31 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Barita Simanjuntak sebagai Komisaris PT Danareksa (Persero). Keputusan itu tertuang dalam Nomor: SK-323/MBU/10/2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Danareksa (Persero).

Lalu SK-324/MBU/10/2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Danareksa (Persero).

Dalam perombakan terbaru di BUMN keuangan tersebut, nama lain di jajaran komisaris yakni Robert Pakpahan yang merupakan mantan Dirjen Pajak Kemenkeu dan Sonny Loho yang tercatat sebagai mantan Irjen Kemenkeu.

Nama Barita Simanjuntak sendiri tak asing di dunia hukum Indonesia. Pria asal Tapanuli Utara ini ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua Komisi Kejaksaan atau Komjak sejak 1 November 2019.

Baca juga: Motif Komisaris BUMN Rangkap Jabatan: Remunerasi hingga Politik Balas Budi

Dalam beberapa pekan terakhir, namanya sering muncul dalam pemberitaan terkait kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko Tjandra, terpidana kasus cessie Bank Bali yang buron di Malaysia.

Sebagai Ketua Komjak, Barita Simanjuntak bertugas melakukan pemeriksaan pada Jaksa Pinangki setelah dilaporkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Dikutip dari Tribunnews, Barita mendalami dunia hukum pertama kali saat menjadi salah satu mahasiswa di Universitas Sumatera Utara (USU) hingga lulus pada tahun 1995. Kemudian setelah lulus, ia mencoba menjadi calon Hakim PN Kabanjahe 1996-1997.

Tak lama setelah itu, Barita muda juga pernah menjadi Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun 1999. Kariernya mulai melejit setelah mengambil gelar S2 Magister Ilmu Hukum di Universitas Indonesia pada 2002.

Baca juga: Kata Ahli Hukum UI soal Polemik Pejabat Negara Jadi Komisaris BUMN

Usai mendapatkan gelar itu, Barita Simanjuntak aktif di dunia akademisi hingga menjadi tenaga ahli di bidang hukum di institusi pemerintahan dan aparat penegak hukum.

"Saya tidak menduga Presiden akan memilih saya sebagai Ketua Komisi Kejaksaan. Sebab, saya bukan jaksa aktif, saya awalnya masuk Komisi Kejaksaan dari usulan masyarakat," kata Barita kepada Tribunnews.

Dalam keterangan resmi PT Danareksa seperti dikutip dari Antara, Kementerian BUMN melakukan perombakan pada posisi direksi dan komisaris perusahaan. 

Dalam keputusannya, Erick Thohir mengangkat Arisudono Soerono sebagai Direktur Utama, Muhammad Teguh Wirahadikusumah sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Andry Setiawan Direktur Investasi, serta M Irwan sebagai Direktur SDM dan Hukum.

Kemudian untuk jajaran komisaris dijabat oleh Robert Pakpahan sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, Barita Simanjuntak dan Sonny Loho sebagai Komisaris, dan Mirza Adityaswara sebagai Komisaris Independen.

Baca juga: Ombudsman: Pergantian Komisaris BUMN oleh Erick Thohir Ada yang Tabrak Aturan

Manajemen Danareksa menyampaikan pergantian jajaran direksi dan komisaris yang efektif berlaku sejak 9 Oktober 2020 merupakan langkah untuk semakin memperkuat posisi Danareksa di industri keuangan, pasar modal, maupun interbank switching.

"Dengan kehadiran kepemimpinan yang baru ini, diharapkan dapat semakin mengembangkan potensi bisnis dan layanan Danareksa ke depannya," tulis Danareksa dalam keterangannya. 

Danareksa saat ini memiliki tiga entitas anak, yaitu PT Danareksa Capital (kepemilikan 99,90 persen), PT Danareksa Finance (kepemilikan 99,99 persen), dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (kepemilikan 67 persen).

Sedangkan yang termasuk entitas asosiasi adalah PT Danareksa Investment Management (kepemilikan 65 persen) dan PT Danareksa Sekuritas (kepemilikan 33 persen).

"Dengan sinergi antar-Grup Danareksa, kini perusahaan telah berkembang pesat menjadi Corporate Center yang streamlined dan dinamis untuk mendukung berbagai pengembangan bisnis," tulis Danareksa.

Baca juga: Tentang Dana Talangan BUMN yang Dipersoalkan Adian Napitupulu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com