JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menyatakan, ada beberapa komisaris yang diangkat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir diketahui masih merangkap jabatan.
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, ada beberapa proses pengangkatan komisaris BUMN yanng dilakukan Erick Thohir melanggar aturan yang berlaku.
“Di 2020 ini ada beberapa pergantian (komisaris BUMN) oleh Pak Menteri Erick. Tapi catatan kami, pergantian-pergantian itu tetap menabrak aturan,” ujar Alamsyah dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/8/2020).
Baca juga: Menteri PPN: Silakan Bertamasya, tetapi Jangan Lupa Protokol Kesehatan
Kendati begitu, Alamsyah tak mau mengungkapkan siapa komisaris yang pengangkatannya diduga melanggar aturan yang berlaku.
“Saya merasa belum waktunya menyebut nama-nama, tapi nanti kami setelah bertemu dengan kementerian BUMN, kami berharap ada serangkaian perbaikan korektif" kata Alamsyah.
"Tetapi apabila tidak, maka Ombudsman akan mengeksplorasi nama-nama yang menurut kami cacat prosedur atau bertentangan dengan hukum,” sambungnya.
Alamsyah menjelaskan, dalam waktu dekat ini Ombudsman RI akan memberikan saran tertulis ke Presiden Joko Widodo terkait masih adanya komisaris di BUMN yang rangkap jabatan dan pengangkatannya terindikasi melanggar aturan.
Baca juga: Curhat Menperin Dituduh sebagai Pembunuh Massal...
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.