Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementan Bantah UU Cipta Kerja Perluas Impor Pangan

Kompas.com - 13/10/2020, 19:32 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) membantah kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bakal memperluas impor pangan. Lantaran, prioritas utama pemenuhan pangan nasional disebut tetap dari produksi dalam negeri.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga menjelaskan, sejalan dengan tidak diubahnya Pasal 3 dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, maka diartikan bahwa prioritas utama pemenuhan kebutuhan pangan adalah produksi dalam negeri.

Pasal tersebut menyebutkan, bahwa penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan.

"Dengan basis itu maka kami memandang bahwa pemenuhan kebutuhan pangan dalam negeri tetap mengutamakan produksi dalam negeri," ujar Kuntoro dalam keterangan resminya, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Hingga 9 Oktober, BI Sudah Gelontorkan Likuiditas Rp 667,6 Triliun ke Perbankan

Selain itu, Kuntoro menilai, prioritas utama pemerintah akan produksi dalam negeri tetap nampak lewat perubahan Pasal 14 UU 18/2012. Sebab pasal itu menempatkan produksi pangan dalam negeri menjadi bagian yang disebut pertama, dibandingkan dua sumber pemenuhan pangan lainnya.

Dalam UU Cipta Kerja, pasal tersebut menjadi berbunyi sumber penyediaan pangan diprioritaskan berasal dari produksi pangan dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan.

"Impor hanya dilakukan sebagai upaya kesiapsiagaan bila dalam keadaan tertentu kita tidak bisa memenuhi kebutuhan pangan dari produksi sendiri dan cadangan, maka impor opsi terakhir untuk dilakukan," kata dia.

Terkait perubahan pada Pasal 15 UU 18/2012, kata Kuntoro, justru ketika kebutuhan pangan dalam negeri tercukupi, maka diharapkan Indonesia mampu mengekspor ke luar negeri. Pasal ini berbunyi, produksi pangan dalam negeri digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pangan.

Ia mengatakan, pasal tersebut sejalan dengan perubahan pada Pasal 15 UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang menyebut pemerintah berkewajiban melakukan peningkatan produksi pertanian.

"Kemudian, dalam pasal tersebut (Pasal 15 ayat 2 UU 19/2013) disebutkan pula kewajiban pemerintah lainnya, yaitu membentuk strategi perlindungan petani," kata dia.

Baca juga: Pemerintah Jawab Isu Pekerja Dikontrak Seumur Hidup di UU Cipta Kerja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Bank Mandiri Tunjuk Teuku Ali Usman Jadi Sekretaris Perusahaan

Bank Mandiri Tunjuk Teuku Ali Usman Jadi Sekretaris Perusahaan

Whats New
ABMM Fokus Terapkan ESG, Gunakan Biogas dari Cangkang Sawit hingga Konservasi Bakau

ABMM Fokus Terapkan ESG, Gunakan Biogas dari Cangkang Sawit hingga Konservasi Bakau

Whats New
Jadi Komisaris Utama Semen Indonesia, Buwas Bakal Lepas Jabatan Dirut Bulog

Jadi Komisaris Utama Semen Indonesia, Buwas Bakal Lepas Jabatan Dirut Bulog

Whats New
Pajak Film Bakal Distandarisasi, Kemenko Marves: Supaya Industri Film RI Sekuat di Korea

Pajak Film Bakal Distandarisasi, Kemenko Marves: Supaya Industri Film RI Sekuat di Korea

Whats New
TikTok Shop “Come Back”, Kementerian BUMN: Utamakan Produk UMKM 

TikTok Shop “Come Back”, Kementerian BUMN: Utamakan Produk UMKM 

Whats New
Strategi Vale Indonesia Hadapi Tren Penurunan Harga Nikel

Strategi Vale Indonesia Hadapi Tren Penurunan Harga Nikel

Whats New
Wapres: Mayoritas Penduduk Bekerja RI Masih Lulusan SMP ke Bawah

Wapres: Mayoritas Penduduk Bekerja RI Masih Lulusan SMP ke Bawah

Whats New
Buka Kantor Cabang di Uni Emirat Arab, BSI Lebarkan Bisnis Internasional

Buka Kantor Cabang di Uni Emirat Arab, BSI Lebarkan Bisnis Internasional

Whats New
Semen Indonesia Angkat Buwas Jadi Komisaris Utama

Semen Indonesia Angkat Buwas Jadi Komisaris Utama

Whats New
Tampung Lebih Banyak Masukan, Pemerintah Perpanjang Masa Evaluasi PP Nomor 36 Tahun 2023

Tampung Lebih Banyak Masukan, Pemerintah Perpanjang Masa Evaluasi PP Nomor 36 Tahun 2023

Whats New
Resolusi Keuangan 2024, Anak Muda Harus Bayar Utang Pinjol dan 'Paylater'

Resolusi Keuangan 2024, Anak Muda Harus Bayar Utang Pinjol dan "Paylater"

Earn Smart
Didiagnosis Periodic Paralysis Hypokalemia dan Kena PHK, Ini Cerita Muhammad Irsan Dirikan Platfrom Cariilmu

Didiagnosis Periodic Paralysis Hypokalemia dan Kena PHK, Ini Cerita Muhammad Irsan Dirikan Platfrom Cariilmu

Smartpreneur
Terobosan Irigasi Pertanian: Antisipasi Dampak El Nino Terulang

Terobosan Irigasi Pertanian: Antisipasi Dampak El Nino Terulang

Whats New
IHSG Ditutup di Zona Merah, Rupiah Menguat

IHSG Ditutup di Zona Merah, Rupiah Menguat

Whats New
Kedaulatan Sistem Pembayaran Dukung Stabilitas Ekonomi RI

Kedaulatan Sistem Pembayaran Dukung Stabilitas Ekonomi RI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com