Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mentan: Distributor Jangan Main-main dengan Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 21/10/2020, 18:45 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengimbau agar para distributor mengawal dan mempermudah akses petani mendapatkan pupuk bersubsidi di kios meskipun belum memiliki Kartu Tani.

"Saya minta distributor jangan main-main dengan distribusi pupuk karena pupuk bukan hanya kebutuhan tanaman, tapi lebih pada sebagai basis ketahanan pangan terutama pada masa pandemi Covid-19 ini," kata Mentan, seperti diwartakan Antara, Rabu (21/10/2020).

Melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, Mentan menegaskan bahwa pemerintah tidak main-main memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani.

Baca juga: Dengan Cara Ini, Kementan Perbaiki Pengelolaan Pupuk Bersubsidi

Oleh karena itu, Presiden Jokowi telah menyetujui tambahan pupuk bersubsidi sebanyak 1 juta ton atau senilai Rp3,14 triliun.

Karena itu, Mentan Syahrul mengajak para distributor mendeteksi distribusi pupuk bersubsidi mulai dari area Lini I, distribusi pada agen pupuk, dan hingga tingkat kios.

Bahkan distributor juga harus mengatur dan menyalurkan pupuk sesuai dengan SOP yang ditentukan melalui sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang sudah ditetapkan.

"Untuk saat ini Kartu Tani tidak diwajibkan bagi petani yang belum memilikinya, namun tahun depan Kartu Tani ini sudah bisa diakses. Saat ini kebutuhan pupuk dalam 3 bulan ke depan harus dipenuhi," kata Syahrul.

Baca juga: Lewat e-RDKK, Kementan Minimalisir Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Direktur Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Eddy menambahkan pihaknya bersama PT Pupuk Indonesia, dinas pertanian provinsi dan kabupaten, serta distributor menyelenggarakan rapat monitoring dan pengelolaan distribusi pupuk bersubsidi.

Tambahan pupuk bersubsidi 1 juta ton, kata dia, sudah dialokasikan ke semua provinsi.

"Dengan tambahan ini, kita harapkan tidak ada masalah. Pupuk yang sudah berjumlah 7,9 juta ton itu kita harapkan segera didistribusikan ke lini III distributor dan ke kios, sehingga pupuk untuk musim tanam II bisa terpenuhi," kata Sarwo.

Berdasarkan kesepakatan KPK, DPR RI, dan Kementan, petani yang belum pemegang Kartu Tani tetap harus dilayani mendapat pupuk bersubsidi dengan pencatatan khusus hingga akhir Desember 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com