Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mentan: Distributor Jangan Main-main dengan Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 21/10/2020, 18:45 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

 

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Muhammad Hatta menambahkan pemerintah mengatur ketat pendistribusian pupuk subsidi sesuai dengan alokasi yang didasarkan pada data e-RDKK yang disusun kelompok tani.

Penyusunan e-RDKK ini bersumber dari kelompok tani dan melalui sejumlah tahapan verifikasi sebelum ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi.

"Jika di lapangan kami temukan kios yang mencoba menyulitkan petani dalam penebusan, maka kami tidak segan-segan akan mencabut izinnya," kata Hatta.

Baca juga: Alasan Kementan Soal Penyebab Langkanya Pupuk Subsidi

Adapun Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal menyampaikan bahwa pihaknya selalu berkomitmen untuk menjaga stok pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan.

Dikatakan Gusrizal, dalam upaya memperkuat pengawasan pengendalian stok, Pupuk Indonesia telah mengembangkan Aplikasi SIAGA (Sistem Informasi Niaga).

Selain itu, perseroan juga tengah membangun aplikasi DPCS (Distribution Planning and Control System) untuk monitoring stok dan posisi barang dalam pengiriman mulai dari lini 2 sampai dengan lini 4 (kios) secara realtime.

Perseroan mencatat, sampai dengan 11 Oktober 2020, Pupuk Indonesia telah menyalurkan 471.315 ton pupuk bersubsidi di Sulawesi Selatan, atau setara dengan 75 persen dari alokasi.

Baca juga: Kementan Terus Tambah Jumlah Alokasi Pupuk Bersubsidi

Di Sulsel, Perseroan juga telah menyediakan stok pupuk bersubsidi sebesar 102.969 ton, terdiri dari Urea 49.984 ton, NPK 29.951 ton, SP-36 9.741 ton, ZA 8.910 ton, dan Organik 4.383 ton.

"Pupuk Indonesia sebagai pemegang amanah dalam penyaluran, selalu berkomitmen untuk menjaga stok dan pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi," kata Gusrizal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com