Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Dirut PT PAL Jadi Tersangka, Ini Kata Stafsus Menteri BUMN

Kompas.com - 22/10/2020, 21:25 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri BUMN Erick Thohir disebut pernah berbicara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Direktur Utama PT Penataran Angkatan Laut (Persero) atau PT PAL Budiman Saleh.

Hal tersebut diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga melalui keterangannya, Kamis (22/10/2020).

“Kasusnya sudah diproses oleh KPK dan ini juga adalah salah satu kasus yang pernah dibicarakan Pak Erick ke KPK. Walaupun saat itu kami belum mengerti siapa saja yang menjadi tersangkanya, tapi kita sudah menyerahkan semuanya ke KPK,” ujar Arya.

Baca juga: Hingga Oktober 2020, BTN Salurkan Kredit PEN Rp 19,01 Triliun

Menurut Arya, kasus yang menimpa Budiman Saleh itu terjadi pada 2017 lalu. Saat itu dia masih menjabat di PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PT DI.

“Jadi kami dari Kementerian BUMN mengatakan adalah ini proses hukum yang harus dihargai dan kami mendukung semua langkah-langkah yang telah dilakukan KPK untuk melakukan penegakan hukum,” kata Arya.

Arya mengaku pihaknya akan terus mendukung KPK untuk melakukan pembersihan di tubuh perusahaan-perusahaan pelat merah.

“Kami sudah menyerahkan semuanya ke KPK dan kami support terus apa yang dilakukan KPK dan langkah-langkah terbaik untuk pembersihan di BUMN,” ungkapnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007-2017.

Baca juga: Menkop Sebut UMKM Pangan Perlu Korporatisasi

Budiman diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Aerostructure PT DI, Direktur Aircraft Integration PT DI, serta Direktur Niaga dan Restrkturisasi PT DI.

Budiman diduga telah menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra fiktif tersebut sebesar Rp 686.185.000.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pertemuan antara pimpinan KPK dan Menteri BUMN Erick Thohir turut membicarakan sejumlah potensi korupsi di lingkungan BUMN.

Namun, Nawawi menyebut Erick tidak melaporkan kasus-kasus korupsi di BUMN sebagaimana yang pernah dikemukakan sebelumnya.

"Tidak secara khusus, hanya menyebutkan ruang-ruang yang potensi terjadinya tindak pidana korupsi di sejumlah BUMN," kata Nawawi, Rabu (8/7/2020).

Nawawi menuturkan, ruang-ruang yang berpotensi terjadi korupsi itu terdapat pada proses pengadaan, penjualan aset, atau transaksi keuangan.

Menurut Nawawi, KPK akan mengawasi ruang-ruang tersebut dan bila diperlukan akan memulai penyelidikan atas dugaan korupsi.

Baca juga: Mendagri: Mohon Kepala Daerah Tidak Cari Aman...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Whats New
Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Whats New
Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Whats New
Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Whats New
BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

Whats New
Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com