Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Upah Minimum Tak Naik agar Perusahaan Tak PHK Karyawan

Kompas.com - 27/10/2020, 18:30 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan upah minimum tahun depan adalah penyeimbang dari berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat tahun ini.

Bendahara Negara itu menjelaskan, pemerintah telah menggunakan instrumen fiskal untuk menggelontorkan beragam program bantuan sosial kepada masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah juga membantu perusahaan agar bisa tetap bertahan atau bangkit kembali dari tekanan yang disebabkan oleh pandemi virus corona (Covid-19).

Baca juga: Ini Alasan Menaker Putuskan Upah Minimum 2021 Tidak Naik

"Namun masyarakat atau pekerja tetap dijaga dari sisi daya beli, itu pernanan fiskal. Itu untuk menjadi jembatan di situ, sehingga tidak membuat, jangan sampai salah satu policy (kebijakan) menyebabkan perusahaan makin lemah," ujar Sri Mulyani ketika memberikan keterangan pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Selasa (27/10/2020).

"Atau dalam hal ini pekerja dapat kemungkinan kena PHK," ujar dia.

Bendahara Negara itu menjelaskan, untuk mengompensasi daya beli masyarakat yang tergerus di tengah pandemi, pemerintah telah menggelontorkan program bansos dengan total anggaran mencapai Rp 240 triliun.

Program tersebut beberapa di antaranya yakni Program Keluarga Harapan (PKH) tambahan, peningkatan bantuan sembako, bansos Jabodetabek dan non Jabodetabek, hingga Kartu Prakerja.

Selain itu juga diskon tarif listrik, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa. Pemerintah juga baru-baru ini menggelontorkan program bantuan subsidi gaji yang anggarannya mencapai Rp 30 triliun, juga bantuan kuota internet untuk membantu kegiatan belanjar mengajar guru dan siswa.

"Ini untuk mengover agar daya beli masyarakat tetap muncul tanpa membebani sektor usaha yang tertekan," ujar dia.

Baca juga: Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik

Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun depan. Kondisi perekonomian dan perusahaan yang sulit akibat pandemi corona dinilai sebagai alasan utama hal tersebut.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Dengan terbitnya surat edaran tersebut maka pemerintah telah memutuskan upah minimum 2021 tidak akan mengalami kenaikan atau setara dengan upah minimum tahun ini.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan yang mengeluarkan surat edaran tentang penetapan upah minimum 2021.

Dengan keluarnya surat edaran ini, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, buruh akan melakukan aksi perlawanan terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank DKI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 hingga 30 Juni 2024, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bank DKI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 hingga 30 Juni 2024, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Kemendag Rilis Daftar 11 Komoditas dengan Perubahan Lartas, Apa Saja?

Kemendag Rilis Daftar 11 Komoditas dengan Perubahan Lartas, Apa Saja?

Whats New
Wafatnya Presiden Iran Diyakini Tak Berdampak Signifikan ke Perekonomian Global

Wafatnya Presiden Iran Diyakini Tak Berdampak Signifikan ke Perekonomian Global

Whats New
Anomali Harga Emas yang Terus-terusan Cetak Rekor Tertinggi

Anomali Harga Emas yang Terus-terusan Cetak Rekor Tertinggi

Whats New
Menhub Curhat Kurangnya Komitmen Pemda Bangun Transportasi Massal

Menhub Curhat Kurangnya Komitmen Pemda Bangun Transportasi Massal

Whats New
Demi Jaga Integritas Perkebunan, Kementan Adakan Sosialisasi SPI

Demi Jaga Integritas Perkebunan, Kementan Adakan Sosialisasi SPI

Whats New
Kementerian BUMN Beberkan Penyebab Terjadinya Indikasi Korupsi di Biofarma

Kementerian BUMN Beberkan Penyebab Terjadinya Indikasi Korupsi di Biofarma

Whats New
Jadwal Operasional BCA Selama Libur 'Long Weekend' Waisak 2024

Jadwal Operasional BCA Selama Libur "Long Weekend" Waisak 2024

Whats New
14 Etika E-mail Profesional yang Perlu Diketahui

14 Etika E-mail Profesional yang Perlu Diketahui

Work Smart
Ini Penyebab Indofarma Mandek Bayar Gaji Karyawan

Ini Penyebab Indofarma Mandek Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Singapura Promosikan Diri Jadi Tuan Rumah Konferensi dan Pameran

Singapura Promosikan Diri Jadi Tuan Rumah Konferensi dan Pameran

Whats New
Bank DKI Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Bank DKI Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Belanda Mau Investasi Energi Terbarukan di RI Senilai Rp 10,16 Triliun

Belanda Mau Investasi Energi Terbarukan di RI Senilai Rp 10,16 Triliun

Whats New
Mau Bangun KRL Surabaya-Sidoarjo, Menhub Gandeng Bank Pembangunan Jerman

Mau Bangun KRL Surabaya-Sidoarjo, Menhub Gandeng Bank Pembangunan Jerman

Whats New
Gandeng TKDN, Pupuk Kaltim Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Armada

Gandeng TKDN, Pupuk Kaltim Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Armada

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com