JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan upah buruh tahun 2021 tidak naik atau sama seperti tahun 2020.
Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Bob Azam menyebut keputusan tak ada kenaikan upah, baik upah minimum provinsi (UMP), upah minimum regional (UMR), dan upah minimum kabupaten (UMK) sebagai langkah tepat.
Pasalnya saat ini kondisi ekonomi tengah mengalami tekanan akibat pandemi virus corona (Covid-19).
Baca juga: Ada Pandemi, Penjualan Listrik PLN Naik Jadi Rp 205 Triliun
Inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi landasan penetapan upah menunjukkan angka minus.
"Jadi wajarlah, apalagi ditambah perusahaan-perusahaan yang sedang kesulitan," ujar Bob saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (27/10/2020).
Kondisi pandemi Covid-19 membuat perusahaan tertekan. Bahkan terdapat pula perusahaan yang tutup atau merumahkan pegawainya.
"Jadi lebih penting terus gajian ketimbang bicara kenaikan gaji," terang Bob.
Bob menambahkan, kebijakan upah buruh tidak naik di Indonesia serupa juga telah diterapkan sejumlah negara. Antara lain seperti Thailand dan Vietnam yang juga terdampak Covid-19.
Padahal, Bob menjelaskan, kondisi ekonomi Vietnam lebih baik ketimbang Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Vietnam tahun 2020 ini masih mengalami tren positif. (Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Adi Wikanto)
Baca juga: Indef: Koperasi Harus Bisa Menjadi Garda Terdepan Pemulihan Ekonomi Nasional
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Upah buruh 2021 tak naik, Kadin sebut negara tetangga juga mengalami hal sama
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.