Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Yakin Wakaf Bisa Jadi Kunci Pengentasan Kemiskinan

Kompas.com - 30/10/2020, 17:50 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni P Joewono mengatakan, wakaf bisa berkontribusi secara signifikan untuk program pembangunan ekonomi pemerintah, utamanya program pengentasan kemiskinan dan pembangunan manusia.

Kendati demikian, wakaf harus tertata dengan baik, didukung oleh teknologi informasi dan kompatibel dengan program lain.

"Sistem wakaf yang tertata dengan baik diharapkan berfungsi sebagai mobilisasi dana untuk mendukung dan berkontribusi signifikan dalam program pembangunan ekonomi," kata Doni dalam diskusi virtual ISEF "Cross Border Waqf on New Normal Era", Jumat (30/10/2020).

Baca juga: Begini Cara Program Kartu Prakerja Mendorong Akselerasi Inklusi Keuangan Indonesia

Doni menuturkan, wakaf bisa menjadi instrumen di negara-negara islam, mengingat negara ini heterogen dalam kinerja ekonominya.

Berdasarkan daftar ekonomi terbaru oleh Bank Dunia yang dipublikasikan pada Juni 2020, sebanyak 30 persen anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) adalah negara berpenghasilan rendah.

Negara itu terdiri dari 29 persen negara berpenghasilan menengah ke bawah, 29 persen negara berpenghasilan menengah ke atas, dan 13 persen negara berpenghasilan tinggi. Dengan kata lain, 59 persen negara islam merupakan negara berpenghasilan rendah dan menengah ke bawah, sedangkan 41 persen lainnya adalah negara berpenghasilan tinggi.

"Berkenaan dengan keragaman kinerja ekonomi antar negara islam, maka dianjurkan agar muslim saling membantu negara, salah satunya adalah dengan wakaf," ucap Doni.

Dasar pertimbangan lainnya, kata Doni, adalah dengan dalil Al-Qur'an yang memerintahkan orang untuk berbuat baik dan membelanjakan sebagian hartanya untuk amal.

Baca juga: Mahasiswa Didorong Sumbang Pemikiran Kritis tentang SDGs

Begitu pun dengan sabda nabi dalam hadits ketika orang meninggal, maka semua amal ibadahnya terhenti kecuali 3 perkara, salah satunya adalah sodaqoh jariyah. Wakaf dianggap sebagai sodaqoh jariyah karena penerimanya tidak memiliki aset tersebut alias untuk kepentingan umat.

"Tentu saja harus ditekankan perlunya menjaga kepercayaan umat dari penggunaan wakaf, karena sistem wakaf ini sepenuhnya bergantung kepada kecenderungan publik untuk berdonasi. Perlu sistem wakaf yang tertata baik didukung oleh teknologi informasi," papar Doni.

Adapun saat ini, Bank Indonesia bersama Islamic Research and Training Institute-Islamic Development Bank (IRTI-IsDB) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sudah menginisiasi terbentuknya Waqf Core Principles (WCP).

Pembentukan WCP berguna untuk memberikan sistematika penunjang wakaf yang jelas dan terstandar. Kelompok kerja terdiri dari lembaga lintas negara seperti IRTI-IsDB, BI, Badan Wakaf Indonesia, Awqaf Selandia Baru, Awkaf Australia, Yayasan Awqaf Nasional Afrika Selatan, Kuwait Awqaf Public Foundation, dan laim-lain.

"WCP ini dibentuk untuk merumuskan kerangka umum tentang regulasi pengelolaan wakaf. Tujuan utama WCP adalah untuk mempromosikan standar minimum berupa pengaturan dan pengawasan yang baik terhadap pengelolaan sistem wakaf," pungkas Doni.

Baca juga: Bank Dunia Kucurkan 1 Juta Dollar AS untuk Kembangkan Sektor Perikanan RI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com