Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Urus SKCK Online untuk Syarat Pemberkasan CPNS atau Lamaran Kerja

Kompas.com - 02/11/2020, 14:07 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan bahwa seorang warga negara tidak memiliki catatan kejahatan atau kriminal.

SKCK sendiri memiliki jangka masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan dan bisa diperpanjang kembali di kantor kepolisian.

Lazimnya, permhonan SKCK biasanya diperuntukkan untuk kelengkapan surat lamaran kerja hingga pengajuan visa ke suatu negara.

Surat ini juga menjadi syarat bagi CPNS yang lolos seleksi untuk melakukan pemberkasan yang digunakan untuk permohonan Nomor Induk Pegawai (NIP) di Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau SKCK CPNS.

Baca juga: Pemberkasan CPNS Dimulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Diunggah

Saat ini, pembuatan SKCK semakin mudah karena sudah bisa dilakukan via online dengan mengakses https://skck.polri.go.id/. Sistem pendaftaran SKCK online ini membuat pemohon tak perlu lagi mengantre di kantor kepolisian.

Namun sebelum melakukan pendaftaran SKCK online, pemohon harus menyiapkan sejumlah syarat kelengkapan dokumen.

Dikutip dari laman resmi Polri, berikut ini syarat pengajuan SKCK.

Syarat SKCK online bagi WNI

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi Paspor (untuk SKCK Mabes Polri)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir/Ijazah
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Tahapan dan Persyaratan Dokumen Pemberkasan Bagi yang Lolos CPNS 2019

Syarat SKCK online bagi WNA

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Jika semua dokumen persyaratan SKCK sudah lengkap, pemohon tinggal mengakses laman resmi SKCK Online di https://skck.polri.go.id/

Baca juga: Bagi CPNS yang Tidak Lolos Diberikan Waktu 3 Hari Masa Sanggah, Catat Tanggalnya

  1. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online
  2. Klik formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas
  3. Lalu muncul formulir yang harus diisi antara lain Jenis Keperluan, Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.
  4. Untuk kolom isian berupa "Jenis Keperluan" isilah sesuai dengan peruntukan SKCK. Kolom ini akan menentikan tempat di mana SKCK akan dibuat dengan pilihan Mabes Polri, Polda, dan Polres.
  5. Untuk kolom "Satwil", isi dengan domisili KTP. Pengecualian untuk SKCK yang dikeluarkan Mabes Polri yang hanya bisa diurus di Mabes Polri Jakarta Selatan.
  6. Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.
  7. Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon antara lain identitas diri, cici fisik, pendidikan, dan sebagainya.
  8. Pemohon juga harus mengunggah foto yang terletak di kanan atas. Untuk lampiran rumus sidik jari bisa didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres. 
  9. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI.
  10. Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta).

Baca juga: Penetapan NIP CPNS, Ini Dokumen-dokumen yang Wajib Diunggah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com