JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa provinsi di Indonesia sudah mengumumkan keputusan upah minimum provinsi ( UMP). Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan sendiri sudah menetapkan bahwa UMP tahun 2021 sama dengan tahun ini.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020, seluruh provinsi di Pulau Jawa harus sudah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2021 secara serentak.
Pemerintah pusat juga memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun depan. Alasannya, karena banyak dunia usaha terpukul akibat pandemi Covid-19.
Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, diumumkan bupati/wali kota selambat-lambatnya pada 21 November 2019.
Baca juga: Saran Ekonom ke Anies Baswedan Agar UMP DKI 2021 Tak Membingungkan
Sebagai informasi, kenaikan upah minimum baik, UMP dan UMK, diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
Namun untuk Pulau Jawa, tercatat hanya provinsi Banten dan Jawa Barat yang mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tidak menaikan upah minimum 2021.
Dilansir dari Antara, Selasa (3/11/2020), Gubernur Ganjar Pranowo memutuskan untuk menaikkan besaran UMP Jawa Tengah pada 2021 menjadi Rp 1.798.979 atau naik sebesar 3,27 persen dari besaran UMP Jateng 2020 sebesar Rp 1.742.015.
"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 naik menjadi sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar.
Baca juga: Pengusaha Wanti-wanti Gelombang PHK Saat Upah Minimum Naik
Ganjar mengaku tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dalam menetapkan kenaikan UMP Jateng 2021, melainkan tetap berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Sementara itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X memutuskan menaikkan besaran UMP Yogyakarta 2021 menjadi Rp 1.765.000 atau naik 3,54 persen dari besaran UMP DIY 2020 sebesar Rp 1.704.608.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan