Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Jual Green Sukuk Ritel ST007, Bisa Dibeli Mulai Rp 1 Juta

Kompas.com - 04/11/2020, 10:43 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah membuka masa penawaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel kepada investor individu secara online, yakni Sukuk Tabungan (ST) seri ST007.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman pun menjamin keamanan dari instrumen investasi yang diterbitkan pemerintah tersebut.

Pasalnya, saat ini banyak tawaran investasi yang dinilai memiliki imbal hasil yang tidak masuk akal dan berisiko tinggi.

Baca juga: Lelang Sukuk Negara, Pemerintah Kantongi Rp 12,3 Triliun

"Ini diterbitkan pemerintah, sehingga insyaAllah aman. Kemudian saat ini banyak penawaran investasi yang too good to be true, atau abal-abal, ini Insya Allah aman karena diterbitkan pemerintah," ujar dia ketika peluncuran masa penawaran ST007 secara virtual, Rabu (4/11/2020).

Di laman resmi DJPPR dijelaskan imbal hasil atau kupon ST007 bersifat mengambang atau floating with floor dengan tingkat imbalan yang mengacu pada bunga acuan Bank Indonesia (BI).

Minimum nilai pemesanan ST007 sebesar Rp 1 juta dengan nilai maksimal sebesar Rp 3 miliar.

Untuk periode pertama (yang akan dibayar pada tanggal 10 Januari 2021 dan tanggal 10 Februari 2021) berlaku kupon sebesar 5,5 persen.

Imbal hasil tersebut berasal dari bunga acuan BI pada saat penetapan sebesar 4 persen ditambah spread yang ditetapkan sebesar 150 bps.

Tingkat kupon untuk periode 3 bulan pertama sebesar 5,50 persen tersebut berlaku sebagai tingkat kupon minimal (floor). Tingkat kupon minimal tidak berubah sampai dengan jatuh tempo.

Baca juga: Selama 12 Tahun, RI Sudah Terbitkan Sukuk Negera Rp 1.538 Triliun

"Imbal hasilnya 5,5 persen dengan skema disebut floating with floor artinya saat ini 5,5 persen pakai acuan BI7DRRR jadi kalau kita seandainya nanti BI rate turun karena floating harusnya ikut turun tapi ada floornya sehingga tidak bisa lebih rendah dari 5,5 persen, kalau naik nanti disesuaikan. Per tiga bulan dilakukan (penyesuaian)," jelas Luky.

Tanggal pembayaran kupon dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulannya.

Meski jatuh tempo pada 10 November 22 mendatang, investor bisa melakukan pencairan lebih awal atau early redemption pada 10 November 2021 mendatang. Nilai maksimal untuk pencairan awal yakni sebesar 50 persen.

Adapun masa penawaran ST007 sendiri akan berakhir pada 25 November 2020 mendatang pukul 10.00 WIB.

"Sukuk tabungan ini sifatnya adalah non tradable atau tidak dapat diperdagangkan selama dua tahun, tapi nanti ada jendela kesempatan untuk redemption di pertengahan tahun," jelas Luky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com