Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 12 Tahun, RI Sudah Terbitkan Sukuk Negera Rp 1.538 Triliun

Kompas.com - 08/10/2020, 21:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan diversifikasi pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Salah satunya dengan penerbitan surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara. Ini merupakan instrumen surat berharga negara (SBN) dengan prinsip syariah.

"Selain SBN dalam bentuk konvensional, juga bentuk syariah. Bentuk instrumennya pun bermacam-macam, misal green sukuk, artinya berbasis proyek yang bersifat green (membiayai proyek lingkungan)," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Luky Alfirman dalam acara High Level Seminar On Waqf secara virtual, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Mau Traveling? Simak Promo Penerbangan dan Penginapan

Ia menjelaskan, penerbitan sukuk sudah dilakukan pemerintah sejak tahun 2008 atau sudah 12 tahun hingga saat ini. Tujuan penerbitannya terbagi menjadi dua yakni untuk pembiayaan APBN atau proyek-proyek tertentu.

"Secara statistik selama 12 tahun, realisasi penerbitan sukuk negara mencapai Rp 1.538 triliun, outstanding Rp 930 triliun," ungkapnya.

Luky menilai, lewat penerbitan sukuk yang selama ini dilakukan, hal itu sekaligus pemerintah menyediakan instrumen berbasis syariah yang aman dan keredibel, karena terdapat jaminan oleh negara.

Di sisi lain, kata dia, Kemenkeu akan terus berinovasi dalam menerbitkan pembiayaan syariah. Teranyar, pemerintah akan meluncurkan sukuk negara berbasis wakaf uang atau Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) seri ritel mulai besok, Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Soal Kapal Asing di UU Cipta Kerja, KKP: Tetap Tak Boleh Beroperasi!

Melalui CWLS, wakaf uang baik yang bersifat temporer maupun permanen akan dikonsolidasikan dan dioptimalkan untuk membiayai berbagai proyek kegaitan sosial di Indonesia. Seperti pembangunan madrasah, pesantren, fasilitas kesehatan, program sosial untuk yatim piatu hingga fakir miskin.

Sehingga dengan kehadiran CWLS, masyarakat tetap bisa menunaikan ibadahnya untuk menalurkan wakaf, sembari juga berkontribusi dalam pembangunan negeri.

"Termasuk membantu saat ini dengan ikut tangani pandemi. Jadi ini adalah skema yang luar biasa dan bersifat win-win solution," kata Luky.

Sebelumnya, pemerintah pernah meluncurkan instrumen CWLS yang pertama dengan seri SW001 pada Maret 2020. Namun, metode penerbitannya bersifat private placement dengan dana yang terhimpun sebesar Rp 50,8 miliar.

Baca juga: UU Cipta Kerja Berpotensi Buat RI Kian Bergantung kepada Impor Pangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com