Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Kompas.com - 10/11/2020, 18:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetrasi asuransi syariah di Indonesia berpotensi besar lantaran 80 persen penduduknya beragama Islam. Bahkan, sekitar 13-15 persen penduduk muslim dunia ada di Indonesia.

Namun saat ini, penetrasi asuransi syariah belum berkembang seperti asuransi konvensional. Banyak masyarakat yang masih awam mengenai bedanya asuransi syariah dengan asuransi konvensional.

Deputi Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah, Otoritas Jasa Keuangan, Rina C. Yuliani mengatakan, ada beberapa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Perbedaan ini kebanyakan mengikuti syariat sehingga manfaatnya lebih banyak.

"Berasuransi artinya mengurangi beban dari satu risiko, mengurangi beban finansial terkait risiko. Ini sejalan dengan konsep tawakkal, yakni dalam ajaran Islam kita perlu melakukan upaya-upaya, berusaha dulu, sebelum berserah diri," kata Rina dalam Kompas Talks dengan Manulife "Proteksi Diri Syariah untuk Semua" secara virtual, Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Sri Mulyani Minta Semua Pihak Dukung Implementasi UU Cipta Kerja

Rina menuturkan, dalam asuransi syariah, ada 2 akad, yakni akad ijarah (jual beli) dan akad tabarru' (dana sosial).

Akad ijarah artinya calon pemegang polis melakukan jual beli dengan perusahaan asuransi. Sementara akad tabarru' adalah penggunaan dana peserta, yakni dana tabarru' untuk tolong-menolong bisa ada salah satu peserta tertimpa suatu risiko.

Sedangkan dalam asuransi konvensional, akad yang terjadi adalah akad bisnis atau akad jual-beli saja.

"Ada konsep kebersamaannya, saling berjanji sesama peserta untuk menghibahkan sejumlah uang jika di antara para pemegang polis yang mengalami musibah. Akan dibayarkan sejumlah uang hasil iuran. Bukan premi, tapi kontribusi," ujar Rina.

Berbeda dengan asuransi konvensional di mana perusahaan asuransi ditempatkan agar mendapat keuntungan maksimal, asuransi syariah menempatkan perusahaan hanya untuk mengelola dana tanpa hak memiliki.

"Ketika mereka (perusahaan) mengelola risiko dan dana investasi, pemegang polis cukup berkontribusi iuran," sebut Rina.

Baca juga: Kemenaker Minta Layanan BPJS Ketenagakerjaan Lebih Mudah Diakses

Lalu, pengelolaan investasi dalam asuransi syariah ini harus sesuai dengan prinsip syariah dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Menurut Rina, pengawasan dobel antara DPS dan OJK ini yang membedakan asuransi syariah dengan konvensional.

Lalu, pertanggungan risiko pada asuransi syariah dibagi dua, yakni perusahaan asuransi dengan peserta (risk sharing). Artinya, pengelolaan dana dikelola dengan cara membagi risiko di antara keduanya.

Dalam asuransi syariah pun tidak dikenal dana hangus, meski nantinya ada dana yang perlu dihibahkan atau diikhlaskan untuk dana tabarru', atau menolong sesama pemegang polis.

"Ada konsep transparansi pemisahan dana. Dana peserta dikumpulkan dalam dana tabarru'. Misalnya kalau saya peserta, saya harus bayar kontribusi, iuran saya masuk ke dana tabarru, setelah itu dikasih perusahaan untuk mengelola," pungkas Rina.

Baca juga: Lelang Sukuk Negara, Pemerintah Kantongi Rp 10 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com