Lalu, pengelolaan investasi dalam asuransi syariah ini harus sesuai dengan prinsip syariah dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Menurut Rina, pengawasan dobel antara DPS dan OJK ini yang membedakan asuransi syariah dengan konvensional.
Lalu, pertanggungan risiko pada asuransi syariah dibagi dua, yakni perusahaan asuransi dengan peserta (risk sharing). Artinya, pengelolaan dana dikelola dengan cara membagi risiko di antara keduanya.
Dalam asuransi syariah pun tidak dikenal dana hangus, meski nantinya ada dana yang perlu dihibahkan atau diikhlaskan untuk dana tabarru', atau menolong sesama pemegang polis.
"Ada konsep transparansi pemisahan dana. Dana peserta dikumpulkan dalam dana tabarru'. Misalnya kalau saya peserta, saya harus bayar kontribusi, iuran saya masuk ke dana tabarru, setelah itu dikasih perusahaan untuk mengelola," pungkas Rina.
Baca juga: Lelang Sukuk Negara, Pemerintah Kantongi Rp 10 Triliun
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.