Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Penas Akan Ditunjuk Jadi Induk Subholding BUMN Pariwisata

Kompas.com - 11/11/2020, 15:53 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan membentuk subholding BUMN pariwisata.

Jika hal tersebut sudah terbentuk, PT Survai Udara Penas (Persero) akan ditunjuk menjadi induk subholding BUMN pariwisata.

Hal tersebut diungkapkan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam webinar, Rabu (11/11/2020).

“Nanti induk subholding BUMN Pariwisata Penas. Nanti kita lakukan restrukturisasi organisasi di Penas sebagai induknya,” ujar Arya.

Baca juga: Soal IPO Subholding, Ahok: Kita Harap Masyarakat Bisa Miliki Pertamina

Arya menambahkan, nantinya subholding tersebut akan berisi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Angkasa Pura I dan II, PT AirNav, PT ITDC, PT Hotel Indonesia Natour, serta PT Sarinah.

“Kami bentuk subholding pariwisata agar supply chain perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang parawisata itu menjadi supply chain yang end to end, dari hulu ke hilir,” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura I (Persero) Andi Bratamihardja mengatakan, peraturan terkait pembentukan holding BUMN Pariwisata ditargetkan akan rampung di awal 2021.

Menurut Andi, nantinya aturan tersebut berbentuk peraturan pemerintah (PP).

“Jadi itu semua sedang diramu. Targetnya memang di awal 2021 sudah ditargetkan keluar produk hukumnya,” ujar Andi dalam diskusi virtual, Kamis (1/10/2020).

Kendati begitu, Andi belum bisa memastikan kapan tanggal pastinya aturan pembentukan holding itu akan dikeluarkan.

Dia hanya memastikan pemerintah ingin bergerak cepat dalam pembentukan holding BUMN pariwisata ini.

“Tentunya begitu itu terbit, kita semua harus bergerak cepat untuk melaksanakan eksekusi dari pembentukan holding company tersebut dan dimasukkan anak-anaknya di bawahnya,” kata Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com