Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Temukan Pelanggaran Tender Proyek Air Bersih di Calon Ibu Kota Baru

Kompas.com - 12/11/2020, 11:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya persekongkolan dalam lelang umum paket pekerjaan lanjutan pembangunan jaringan distribusi air bersih berskema multiyears 2015-2018 di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Seperti diketahui, pemerintah menjadikan Penajam Paser Utara sebagai daerah yang akan menjadi ibu kota negara baru Indonesia menggantikan DKI Jakarta nantinya.

Bukti tersebut tertuang dalam putusan atas Perkara Nomor 22/KPPU-I/2019 mengenai pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca juga: KPPU: UU Cipta Kerja Kurangi Beban Pelaku Usaha Saat Ajukan Keberatan ke Pengadilan Niaga

Dalam putusannya, Majelis Komisi menyatakan PT Rajawali Jaya Sakti Contrindo (Terlapor I), PT Indah Seratama (Terlapor III), dan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Kabupaten Penajam Paser Utara (Terlapor IV) melanggar Pasal 22 UU 5/1999.

Sementara PT Perdana Sejahtera Utama (Terlapor II) sendiri tidak terbukti melakukan pelanggaran pasal tersebut. Putusan ini dasarkan fakta-fakta yang ditemukan pada proses persidangan.

"Khususnya terkait adanya kerja sama antara dua pihak atau lebih yaitu Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III yang secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan penyesuaian dokumen dengan peserta lainnya," jelas KPPU dalam keterangan resminya, Kamis (12/11/2020)

Hal ini dibuktikan dengan adanya penyusunan dokumen penawaran oleh orang yang sama atau para pihak yang bekerja sama, telah menciptakan persaingan semu di antara Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III dalam mengikuti tender a quo.

Sedangkan tindakan Terlapor IV melakukan pembiaran dengan cara tidak melakukan evaluasi secara benar, yakni dengan tidak menggagalkan proses tender a quo meskipun terdapat berbagai macam indikasi persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Terlapor I dan Terlapor III.

Baca juga: Kata KPPU, Monopoli Industri Ayam di Indonesia Tidak Dilarang

"Hal ini menjadi bukti adanya persekongkolan vertikal yang dilakukan oleh Terlapor IV dalam bentuk memfasilitasi persekongkolan yang dilakukan oleh Terlapor I dan Terlapor III," terang KPPU.

Atas perbuatannya tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada Terlapor I dan Terlapor III untuk tidak mengulangi perbuatan persekongkolan tender dengan pihak manapun dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Selain itu, merekomendasikan kepada Ketua KPPU untuk memberikan saran pertimbangan kepada Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara dan/atau pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang berwenang di mana personil pokja berasal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com