Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Jangan Mudah Terbujuk Rayu Manis Calo

Kompas.com - 13/11/2020, 21:33 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan kepada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak mudah tertipu dengan rayuan calo. Hal ini dia sampaikan kepada warga yang ada di Desa Buraen, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dia juga menyarankan kepada para calon PMI tersebut untuk mencari informasi sebanyak-banyaknya terkait prosedur bekerja di luar negeri. Bisa melalui pusat layanan migrasi Desmigratif di kantor desa, Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) ataupun Dinas Tenaga Kerja.

"Jangan mudah terbujuk rayu yang manis dan sesaat (calo), namun mendatangkan risiko tinggi," kata dia melalui keterangan tertulis, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Trade Expo, Indonesia Hasilkan Transaksi Dagang Senilai 478 Juta Dollar AS

Menaker kembali mengingatkan, pekerja migran Indonesia menempuh jalur resmi bekerja di luar negeri bakal terhindar dari risiko.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membuka kembali penempatan pekerja migran Indonesia sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020 yang telah ditandatangani 29 Juli 2020. Hal ini dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Menaker menyebut, berdasarkan data dari BP2MI terdapat 88.973 calon PMI sudah terdaftar di SISKOP2MI dan dipersiapkan untuk berangkat. Ida kembali menjelaskan, sebanyak 88.973 calon PMI tersebut akan ditempatkan ke-14 negara tujuan.

Baca juga: Menaker Minta Calon Pekerja Migran Tak Mudah Tertipu Rayuan Calo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com