Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Akui, Sebelum UU Cipta Kerja Terbit Banyak Regulasi Berbelit dan Tumpang Tindih

Kompas.com - 20/11/2020, 07:33 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, sebelum adanya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, banyak aturan yang tumpang tindih dalam pelayanan publik serta pelaksanaan reformasi birokrasi.

"Kita mengalami banyak sekali tumpang tindih pengaturan dan regulasi. Regulasi yang dipandang berbelit-belit. Birokrasi kita yang masih pakai pegangan 'kalau bisa dipersulit, mengapa dipermudah'," kata Ida melalui tayangan virtual Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (19/11/2020).

Ida menilai, birokrasi di Indonesia masih menyulitkan masyarakat.

Baca juga: Membaca Gelagat Penghapusan Premium, Mulai dari Program Langit Biru hingga Diskon Pertalite

Padahal, menurut dia, dengan pelayanan publik yang berbelit di birokrasi akan menghambat iklim investasi.

Terutama untuk proses perizinan berusaha.

Lebih jauh, birokrasi yang menyulitkan ini akan menambah angka pengangguran yang kini mencapai 9,77 juta orang di bulan Agustus 2020, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

"Melihat kondisi itu, betapa tidak kompetitifnya bangsa kita dibandingkan dengan negara-negara lain, yang iklim berusahanya semakin membaik. Padahal, itu sebagai salah satu pintu masuk untuk menyelesaikan pekerjaan berat kita berupa tingginya angka pengangguran terbuka kita," ungkap Ida.

Ida menambahkan, jumlah angkatan kerja baru terus bertambah 2,9 juta orang setiap tahunnya.

Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kepemimpinan dua periodenya kali ini, akan memangkas sistem birokrasi.

"Salah satu yang akan menjadi prioritas beliau (Presiden) adalah melakukan reformasi struktural dan reformasi birokrasi," kata Ida.

Baca juga: [POPULER MONEY] Uang Nasabah Maybank Kembali Raib | Sindiran Edhy Prabowo untuk Susi Pudjiastuti

Maka dari itu, UU Cipta Kerja diyakini mampu menciptakan lapangan kerja baru serta banyak menyerap tenaga kerja dengan mendatangkan investasi ke Indonesia.

"Kita sudah punya undang-undang baru, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan segala kontroversi terhadap undang-undang ini, saya mengajak kepada kita semua untuk melihat niat mulia di balik penyusunan Undang-undang Cipta Kerja ini," ucap Ida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com