Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Akui, Sebelum UU Cipta Kerja Terbit Banyak Regulasi Berbelit dan Tumpang Tindih

Kompas.com - 20/11/2020, 07:33 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, sebelum adanya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, banyak aturan yang tumpang tindih dalam pelayanan publik serta pelaksanaan reformasi birokrasi.

"Kita mengalami banyak sekali tumpang tindih pengaturan dan regulasi. Regulasi yang dipandang berbelit-belit. Birokrasi kita yang masih pakai pegangan 'kalau bisa dipersulit, mengapa dipermudah'," kata Ida melalui tayangan virtual Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (19/11/2020).

Ida menilai, birokrasi di Indonesia masih menyulitkan masyarakat.

Baca juga: Membaca Gelagat Penghapusan Premium, Mulai dari Program Langit Biru hingga Diskon Pertalite

Padahal, menurut dia, dengan pelayanan publik yang berbelit di birokrasi akan menghambat iklim investasi.

Terutama untuk proses perizinan berusaha.

Lebih jauh, birokrasi yang menyulitkan ini akan menambah angka pengangguran yang kini mencapai 9,77 juta orang di bulan Agustus 2020, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

"Melihat kondisi itu, betapa tidak kompetitifnya bangsa kita dibandingkan dengan negara-negara lain, yang iklim berusahanya semakin membaik. Padahal, itu sebagai salah satu pintu masuk untuk menyelesaikan pekerjaan berat kita berupa tingginya angka pengangguran terbuka kita," ungkap Ida.

Ida menambahkan, jumlah angkatan kerja baru terus bertambah 2,9 juta orang setiap tahunnya.

Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kepemimpinan dua periodenya kali ini, akan memangkas sistem birokrasi.

"Salah satu yang akan menjadi prioritas beliau (Presiden) adalah melakukan reformasi struktural dan reformasi birokrasi," kata Ida.

Baca juga: [POPULER MONEY] Uang Nasabah Maybank Kembali Raib | Sindiran Edhy Prabowo untuk Susi Pudjiastuti

Maka dari itu, UU Cipta Kerja diyakini mampu menciptakan lapangan kerja baru serta banyak menyerap tenaga kerja dengan mendatangkan investasi ke Indonesia.

"Kita sudah punya undang-undang baru, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan segala kontroversi terhadap undang-undang ini, saya mengajak kepada kita semua untuk melihat niat mulia di balik penyusunan Undang-undang Cipta Kerja ini," ucap Ida.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

BCA Bakal Bagikan Dividen Interim di Akhir Tahun, Cek Jadwalnya

BCA Bakal Bagikan Dividen Interim di Akhir Tahun, Cek Jadwalnya

Whats New
Rayakan Ultah Ke-8, Shopee 12.12 Birthday Sale Bagi-bagi Cashback 40 Persen Tiap Hari di Shopee Video

Rayakan Ultah Ke-8, Shopee 12.12 Birthday Sale Bagi-bagi Cashback 40 Persen Tiap Hari di Shopee Video

Whats New
Kebijakan Kepabeanan dan Cukai 2024 Dukung Visi Indonesia Maju 2045

Kebijakan Kepabeanan dan Cukai 2024 Dukung Visi Indonesia Maju 2045

Whats New
Transformasi LPEI untuk Dorong Ekspor Nasional dan Keberlanjutan

Transformasi LPEI untuk Dorong Ekspor Nasional dan Keberlanjutan

Whats New
Tips Investasi Jelang 2024, Jenis Reksadana Ini Bisa Jadi Pilihan

Tips Investasi Jelang 2024, Jenis Reksadana Ini Bisa Jadi Pilihan

Earn Smart
Anies Ingin Ubah Food Estate Jadi Contract Farming, Mentan Amran: Masih Kita Lanjutkan

Anies Ingin Ubah Food Estate Jadi Contract Farming, Mentan Amran: Masih Kita Lanjutkan

Whats New
'Dealer' Belum Merata Jadi Hambatan Masyarakat Beli Motor Listrik

"Dealer" Belum Merata Jadi Hambatan Masyarakat Beli Motor Listrik

Whats New
GoPay dan Tokopedia Punya Fitur Ramah Penyandang Buta Warna, Ini Cara Mengaktifkannya 

GoPay dan Tokopedia Punya Fitur Ramah Penyandang Buta Warna, Ini Cara Mengaktifkannya 

Spend Smart
Jelang Nataru, Badan Pangan Pastikan Stok Beras dan Gula Aman

Jelang Nataru, Badan Pangan Pastikan Stok Beras dan Gula Aman

Whats New
5 Konglomerat yang Merajai Pasar Minyak Goreng RI

5 Konglomerat yang Merajai Pasar Minyak Goreng RI

Whats New
Keterlekatan Teritorial dalam Koperasi: Tereduksi dan Terabaikan

Keterlekatan Teritorial dalam Koperasi: Tereduksi dan Terabaikan

Whats New
Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta, Aismoli Minta Aturannya Segera Terbit

Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta, Aismoli Minta Aturannya Segera Terbit

Whats New
Penerbangan Domestik AirAsia Indonesia Pindah ke Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta mulai 6 Desember

Penerbangan Domestik AirAsia Indonesia Pindah ke Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta mulai 6 Desember

Whats New
OJK Turunkan Bunga Pinjol Mulai Tahun Depan, Ini Respons AdaKami

OJK Turunkan Bunga Pinjol Mulai Tahun Depan, Ini Respons AdaKami

Whats New
Utang Pemerintah Kini Rp 7.950 Triliun

Utang Pemerintah Kini Rp 7.950 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com