Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Akui, Sebelum UU Cipta Kerja Terbit Banyak Regulasi Berbelit dan Tumpang Tindih

Kompas.com - 20/11/2020, 07:33 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, sebelum adanya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, banyak aturan yang tumpang tindih dalam pelayanan publik serta pelaksanaan reformasi birokrasi.

"Kita mengalami banyak sekali tumpang tindih pengaturan dan regulasi. Regulasi yang dipandang berbelit-belit. Birokrasi kita yang masih pakai pegangan 'kalau bisa dipersulit, mengapa dipermudah'," kata Ida melalui tayangan virtual Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (19/11/2020).

Ida menilai, birokrasi di Indonesia masih menyulitkan masyarakat.

Baca juga: Membaca Gelagat Penghapusan Premium, Mulai dari Program Langit Biru hingga Diskon Pertalite

Padahal, menurut dia, dengan pelayanan publik yang berbelit di birokrasi akan menghambat iklim investasi.

Terutama untuk proses perizinan berusaha.

Lebih jauh, birokrasi yang menyulitkan ini akan menambah angka pengangguran yang kini mencapai 9,77 juta orang di bulan Agustus 2020, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

"Melihat kondisi itu, betapa tidak kompetitifnya bangsa kita dibandingkan dengan negara-negara lain, yang iklim berusahanya semakin membaik. Padahal, itu sebagai salah satu pintu masuk untuk menyelesaikan pekerjaan berat kita berupa tingginya angka pengangguran terbuka kita," ungkap Ida.

Ida menambahkan, jumlah angkatan kerja baru terus bertambah 2,9 juta orang setiap tahunnya.

Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kepemimpinan dua periodenya kali ini, akan memangkas sistem birokrasi.

"Salah satu yang akan menjadi prioritas beliau (Presiden) adalah melakukan reformasi struktural dan reformasi birokrasi," kata Ida.

Baca juga: [POPULER MONEY] Uang Nasabah Maybank Kembali Raib | Sindiran Edhy Prabowo untuk Susi Pudjiastuti

Maka dari itu, UU Cipta Kerja diyakini mampu menciptakan lapangan kerja baru serta banyak menyerap tenaga kerja dengan mendatangkan investasi ke Indonesia.

"Kita sudah punya undang-undang baru, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan segala kontroversi terhadap undang-undang ini, saya mengajak kepada kita semua untuk melihat niat mulia di balik penyusunan Undang-undang Cipta Kerja ini," ucap Ida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com