Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu BI Checking dan Bagaimana Cara Melihatnya?

Kompas.com - 22/11/2020, 11:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak semua orang bisa mendapatkan pinjaman bank atau lembaga keuangan lainnya dengan mudah. Terkadang, ada seseorang yang bisa dengan mulus mendapatkan persetujuan kredit perbankan, namun sebaliknya bagi sebagian orang sangat sulit untuk memperoleh pinjaman.

Salah satu faktor penentu seseorang berhasil mendapatkan persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lain adalah BI checking.

Lalu apa itu BI checking?

BI checking adalah momok yang paling menakutkan bagi debitur perbankan. Ini karena bank akan cenderung akan menolak pengajuan kredit yang diajukan debitur jika memiliki catatan riwayat kredit yang buruk.

BI checking sendiri dulunya merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

Baca juga: Pinjaman Online Syariah Bebas Riba, Apa Saja Syaratnya?

Informasi yang dipertukarkan dalam SID antara lain identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus (badan usaha) yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.

Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI checking atau IDI Historis.

Data-data nasabah tersebut diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya. Data tersebut kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID.

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minggu (22/11/2020), SID sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

Baca juga: Perbedaan Bunga Bank Konvensional Vs Bagi Hasil Bank Syariah

Perubahan nama ini lantaran fungsi pengawasan perbankan sudah tak lagi berada di BI, melainkan diserahkan kepada OJK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Dua Pembangkit Listrik Bakal Pakai Genset Wartsila, Apa Keunggulannya?

Dua Pembangkit Listrik Bakal Pakai Genset Wartsila, Apa Keunggulannya?

Whats New
Kemenhub Masih Timbang Usulan Moeldoko soal Kereta Cepat

Kemenhub Masih Timbang Usulan Moeldoko soal Kereta Cepat

Whats New
Anies Kritik IKN, Badan Otorita: Pemindahan Ibu Kota Cita-cita 'Founding Father'

Anies Kritik IKN, Badan Otorita: Pemindahan Ibu Kota Cita-cita "Founding Father"

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Virama Karya, Simak Posisi dan Syaratnya

Lowongan Kerja BUMN Virama Karya, Simak Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Daftar Penerima Naker Award 2023

Daftar Penerima Naker Award 2023

Whats New
Bank Mandiri Tunjuk Teuku Ali Usman Jadi Sekretaris Perusahaan

Bank Mandiri Tunjuk Teuku Ali Usman Jadi Sekretaris Perusahaan

Whats New
ABMM Fokus Terapkan ESG, Gunakan Biogas dari Cangkang Sawit hingga Konservasi Bakau

ABMM Fokus Terapkan ESG, Gunakan Biogas dari Cangkang Sawit hingga Konservasi Bakau

Whats New
Jadi Komisaris Utama Semen Indonesia, Buwas Bakal Lepas Jabatan Dirut Bulog

Jadi Komisaris Utama Semen Indonesia, Buwas Bakal Lepas Jabatan Dirut Bulog

Whats New
Pajak Film Bakal Distandarisasi, Kemenko Marves: Supaya Industri Film RI Sekuat di Korea

Pajak Film Bakal Distandarisasi, Kemenko Marves: Supaya Industri Film RI Sekuat di Korea

Whats New
TikTok Shop “Come Back”, Kementerian BUMN: Utamakan Produk UMKM 

TikTok Shop “Come Back”, Kementerian BUMN: Utamakan Produk UMKM 

Whats New
Strategi Vale Indonesia Hadapi Tren Penurunan Harga Nikel

Strategi Vale Indonesia Hadapi Tren Penurunan Harga Nikel

Whats New
Wapres: Mayoritas Penduduk Bekerja RI Masih Lulusan SMP ke Bawah

Wapres: Mayoritas Penduduk Bekerja RI Masih Lulusan SMP ke Bawah

Whats New
Buka Kantor Cabang di Uni Emirat Arab, BSI Lebarkan Bisnis Internasional

Buka Kantor Cabang di Uni Emirat Arab, BSI Lebarkan Bisnis Internasional

Whats New
Semen Indonesia Angkat Buwas Jadi Komisaris Utama

Semen Indonesia Angkat Buwas Jadi Komisaris Utama

Whats New
Tampung Lebih Banyak Masukan, Pemerintah Perpanjang Masa Evaluasi PP Nomor 36 Tahun 2023

Tampung Lebih Banyak Masukan, Pemerintah Perpanjang Masa Evaluasi PP Nomor 36 Tahun 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com