Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Perbedaan PT dan CV | Tak Ada Pemulihan Ekonomi Sampai Seluruh Negara Dapat Vaksin

Kompas.com - 23/11/2020, 05:39 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Perbedaan PT dan CV yang Perlu Diketahui Sebelum Mendirikan Perusahaan

Ketika akan menjalankan bisnis, mendirikan badan usaha terkadang menjadi salah satu prioritas utama. Ini mengingat legalitas usaha sangat penting untuk beberapa bidang usaha.

Di Indonesia, ada beberapa jenis bentuk badan usaha di Indonesia. Namun yang paling populer adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) dan commanditaire venootschap atau perseroan komanditer (CV).

Bagi yang ingin mendirikan badan usaha untuk kepentingan bisnis, wajib untuk mengetahui perbedaan CV dan PT.

Lalu apa perbedaan PT dan CV? Baca di sini

2. BUMN Jasa Konsultansi Ini Buka Lowongan Kerja 18 Posisi, Berminat?

PT Bina Karya (Persero) membuka lowongan pekerjaan bagi lulusan minimal S1 untuk mengisi 18 posisi.

Perusahaan mencari para profesional yang memiliki pengalaman kerja. Bina Karya merupakan salah satu konsultan infrastruktur BUMN di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1972.

Perusahaan pelat merah ini berpengalaman melayani berbagai proyek skala besar dari pemerintah daerah dan nasional, serta pihak swasta di seluruh Indonesia.

Mengutip instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Minggu (22/11/2020), ke-18 posisi lowongan kerja yang dibuka.

Apa saja? Simak di sini

3. Daftar Lengkap Rincian UMK di 35 Kabupaten Kota Se-Jawa Tengah di 2021

Gubernur Jawa Tengah ( Jateng), Ganjar Pranowo, menetapkan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2021 dengan menandatangani Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang UMK 35 kabupaten/kota di provinsi itu.

"Kenaikan UMK bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan kabupaten/kota dan rekomendasi bupati, wali kota masing-masing daerah," kata Ganjar dilansir dari Antara, Minggu (22/11/2020).

Menurut dia, keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jateng.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com