Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Kompensasi Delay Pesawat untuk Penumpang Maskapai?

Kompas.com - 23/11/2020, 08:32 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keterlambatan jadwal penerbangan pesawat atau delay pesawat seringkali menimpa penumpang maskapai pesawat udara. Penumpang pun dirugikan karena harus menunggu lebih lama di ruang tunggu bandara, belum lagi kerugian lain akibat kedatangan ke bandara tujuan harus tertunda.

Delay pesawat memang terkadang tak bisa dihindari. Beberapa di antaranya menyangkut keselamatan penerbangan seperti cuaca buruk, bencana alam, dan masalah teknis pada pesawat.

Beberapa penyebab keterlambatan pesawat lainnya seperti keterlambatan kedatangan pilot dan awak kabin, keterlambatan jasa boga, pindah pesawat, bandar udara keberangkatan dan kedatangan tak bisa digunakan, hingga keterlambatan pengisian bahan bakar.

Penumpang mempunyai hak berupa kompensasi dari maskapai penerbangan apabila jadwal penerbangan mengalami keterlambatan. Hak-hak penumpang mengenai kompensasi keterlambatan penerbangan (kompensasi delay pesawat) ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015.

Baca juga: Penasaran Berapa Penghasilan Jadi Notaris/PPAT?

Keterlambatan sesuai dengan Pasal 2 regulasi tersebut terbagi dalam 3 golongan yakni keterlambatan penerbangan (flight delayed), tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger), dan pembatalan penerbangan (cancelation of flight).

Untuk menghitung delay pesawat yakni selisih antara jadwal keberangkatan pesawat dengan realisasi saat pesawat meninggalkan apron bandara menuju landasan pacu untuk melakukan lepas landas (take off).

"Keterlambatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung berdasarkan perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan yaitu pada saat pesawat block off meninggalkan tempat parkir pesawat (apron) atau pada saat pesawat block on dan parkir di apronbandara tujuan," tulis Pasal 4. 

Dalam peraturan tersebut disebutkan beberapa aturan nilai kompensasi yang harus diberikan maskapai kepada para calon penumpang pesawat. Mulai dari minuman hingga uang tunai.

Baca juga: Apa Saja Infrastruktur Peninggalan Penjajahan Jepang di Indonesia?

Jenis kompensasi pesawat delay

Berikut ini kompensasi delay pesawat yang diberikan maskapai untuk penumpang maskapai sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015:

  • Delay 30-60 menit kompensasi delay pesawat berupa pemberian minuman ringan
  • Delay 61-120 menit kompensasi delay pesawat berupa minuman dan makanan ringan
  • Delay 121-180 menit kompensasi delay pesawat berupa minuman dan makanan berat
  • Delay 181-240 menit kompensasi delay pesawat berupa makanan dan minuman ringan, plus makanan berat
  • Delay lebih dari 240 menit kompensasi delay pesawat berupa ganti rugi uang tunai sebesar Rp 300.000
  • Maskapai melakukan pembatalan penerbangan, penumpang mendapatkan kompensasi berupa penawaran dua alternatif yakni pengembalian dana secara penuh tiket yang sudah dibeli (refund) dan pengalihan ke penerbangan berikutnya.

"Badan Usaha Angkutan Udara wajib menyampaikan informasi keterlambatan penerbangan melalui petugas yang berada di ruang tunggu bandar udara yang ditunjuk secara khusus untuk menjelaskan atau memberi keterangan kepada penumpang," bunyi Pasal 7.

Adanya informasi yang benar dan jelas mengenai alasan keterlambatan penerbangan dan kepastian keberangkatan yang disampaikan kepada penumpang secara langsung melalui telepon atau pesan layanan singkat, atau melalui media pengumuman, selambat-lambatnya 45 menit sebelum jadwal keberangkatan atau sejak pertama kali diketahui adanya keterlambatan.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Bupati?

Sementara adanya informasi yang benar dan jelas mengenai pembatalan penerbangan dan kepastian keberangkatan yang disampaikan kepada penumpang secara langsung melalui telepon atau pesan layanan singkat, atau melalui media pengumuman, paling lambat 7 hari kalender sebelum pelaksanaan penerbangan.

Dalam hal keterlambatan penerbangan yang disebabkan oleh faktor cuaca, informasi dapat disampaikan kepada penumpang sejak diketahui adanya gangguan cuaca.

Lalu adanya informasi yang benar dan jelas mengenai perubahan jadwal penerbangan (reschedule) yang disampaikan kepada penumpang secara langsung melalui telepon atau pesan layanan singkat, atau melalui media pengumuman, paling lambat 24 jam sebelum pelaksanaan penerbangan.

Badan Usaha Angkutan Udara dalam melakukan pengalihan ke penerbangan berikutnya-atau penerbangan milik badan usaha niaga berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub class pelayanan wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang diberikan.

Baca juga: PG Colomadu, Simbol Kekayaan Raja Jawa-Pengusaha Pribumi era Kolonial

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com