Dalam hal keterlambatan di atas 6 jam dan penumpang membutuhkan tempat penginapan maka badan usaha angkutan udara wajib menyediakan akomodasi bagi penumpang.
"Pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dilakukan secara aktif oleh petugas setingkat General Manager, Station Manager, staf lainnya atau pihak yang ditunjuk yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha angkutan udara niaga berjadwal," bunyi Pasal 9 ayat (2).
Kemenhub sendiri akan memberikan sanksi bagi maskapai yang tak memberikan kompensasi kepada penumpang atas keterlambatan pesawatnya sesuai dengan bobot penilaian.
Sanksi bagi maskapai berupa peringatan tertulis, pembekuan rute, pengurangan rute, hingga pencabutan izin usaha.
Aturan pembayaran kompensasi maskapai pesawat (kompensasi delay pesawat) kepada calon penumpang karena keterlambatan bisa dilihat di sini.
Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Polisi Berpangkat Jenderal?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.